PUBLIKAINDONESIA.COM, MUARO JAMBI – Dua mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Bripka Yuyun Sanjaya bin Sudarjo (27) dan Brigadir Faskal Wildanu Putra bin Lukman Hamli, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti.

Vonis ini menutup babak panjang penyelidikan kasus kematian Ragil Alfarisi (22), seorang tahanan yang sebelumnya diduga meninggal karena bunuh diri di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir. Namun, fakta yang terungkap di persidangan justru membalik narasi awal.

Kematian Ragil: Tergantung atau Dibunuh?
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 4 September 2024, saat Ragil ditahan atas dugaan pencurian. Beberapa jam setelah diamankan, ia ditemukan dalam posisi tergantung menggunakan ikat pinggang di dalam sel tahanan.
Awalnya, pihak kepolisian menyebut korban melakukan bunuh diri. Namun hasil autopsi dan penyelidikan mendalam mengungkap fakta berbeda: terdapat tujuh luka di leher, memar di kepala, dan patah batang otak akibat benturan keras. Kesimpulan tim forensik menyatakan Ragil meninggal terlebih dahulu sebelum digantung, membuktikan bahwa kematiannya merupakan hasil kekerasan fisik, bukan bunuh diri.
Mengapa Dua Polisi Dihukum 15 Tahun?
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal subsider 351 (penganiayaan berat) dan 333 (perampasan kemerdekaan seseorang).
Majelis hakim yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni, dengan anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, menyatakan bahwa bukti-bukti di persidangan, termasuk kesaksian saksi mata, hasil visum, serta tes poligraf yang menunjukkan terdakwa berbohong, sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” bunyi putusan majelis.
Keluarga Korban: Ikhlas, Tapi Tak Bisa Lupakan
Keluarga Ragil Alfarisi menerima vonis tersebut dengan lapang dada, meski tetap menyimpan luka atas kematian anak mereka.
“Kami ikhlas, dan melihat vonis ini sudah maksimal sesuai tuntutan. Tapi rasa kehilangan tentu tidak akan pernah hilang,” ungkap salah satu anggota keluarga usai sidang.
Sementara itu, Jaksa Intel Kejari Muaro Jambi, Anger, memastikan kedua terdakwa akan tetap menjalani masa hukuman penuh, dengan masa penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total 15 tahun yang dijatuhkan.
Kasus Ragil Alfarisi menjadi bukti bahwa sistem hukum tetap berjalan bahkan ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri. Putusan ini juga menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dan penyalahgunaan wewenang, terlebih jika itu dilakukan kepada warga sipil dalam tahanan.