PUBLIKAINDONESIA.COM, DEMAK – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, menghadapi tuntutan denda damai sebesar Rp 25 juta setelah menampar seorang murid. Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun hanya menerima gaji sebesar Rp 450.000 yang dibayarkan setiap empat bulan sekali.

Kasus berawal pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Ia mengaku dilempar sandal oleh seorang murid dari kelas lain hingga pecinya terjatuh. Saat menanyakan pelaku, seorang siswa menunjuk murid berinisial D. Zuhdi kemudian menampar murid tersebut dengan alasan mendidik, bukan melukai.

“Saya menampar untuk mendidik. Selama 30 tahun mengajar, tidak pernah ada murid yang terluka,” ujar Zuhdi saat konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Namun, orang tua murid menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah negosiasi, tuntutan diturunkan menjadi Rp 12,5 juta, yang masih sulit dipenuhi oleh Zuhdi dengan gaji yang sangat minim.
“Gaji saya hanya Rp 450.000 untuk empat bulan. Saya sudah nego, bisa bayar Rp 12,5 juta itu pun utang,” tambahnya.