PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini menjangkau lebih banyak pekerja. Bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), bantuan sebesar Rp600.000 kini bisa langsung diambil melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait pencairan BSU per 6 Juli 2025:

1. BSU Cair ke 8,7 Juta Pekerja
Pemerintah resmi menyalurkan BSU 2025 pada Kamis (3/7/2025), melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia. Program ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi.
2. Bisa Diambil di Kantor Pos Seluruh Indonesia
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan sistem open payment, sehingga pencairan bisa dilakukan di kantor pos mana saja.
“Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Cek status penerima bisa dilakukan melalui:
-
Website: bsu.kemnaker.go.id
-
Website BPJS: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Aplikasi: Pospay
3. Tak Hanya di Kantor Pos, Bisa Juga di Tempat Kerja
Pos Indonesia menyediakan berbagai kanal distribusi, termasuk pengantaran ke komunitas atau perusahaan, agar pekerja bisa menerima bantuan tanpa harus datang ke kantor pos.
Bagi wilayah tanpa jaringan internet, tersedia aplikasi Pos Giro Cash (PGC), serta layanan antar langsung oleh petugas Pos, khusus bagi penerima yang memiliki keterbatasan atau berhalangan.
4. Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos
Untuk mencairkan BSU, penerima harus membawa:
-
e-KTP asli
-
Kode QR BSU Digital dari aplikasi Pospay
Jika terdapat kendala data di e-KTP, dapat membawa:
-
Kartu BPJSTK
-
Surat keterangan dari perusahaan
“Distribusi BSU ini momentum untuk meningkatkan inklusi keuangan dan daya beli, tapi tetap waspadai oknum tidak bertanggung jawab,” kata Haris.
5. Syarat Pekerja yang Berhak Menerima BSU
-
WNI dengan NIK aktif
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
-
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Belum pernah menerima PKH sebelum BSU disalurkan
6. Cara Cek Status Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
-
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Masukkan:
-
NIK
-
Nama lengkap
-
Tanggal lahir
-
Nama ibu kandung
-
Email aktif
-
-
Klik Lanjutkan
-
Sistem akan menampilkan status penerima BSU
-
Masukkan nomor rekening (jika diminta)
-
Hasil dikirim melalui email atau SMS
Dengan sistem yang semakin terbuka dan layanan menyebar hingga pelosok, pemerintah berharap BSU 2025 benar-benar membantu meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Inklusif dan tepat sasaran adalah kunci utama program ini,” pungkas Haris.