PUBLIKAINDONESIA.COM, PUTUSSIBAU – Praktik peredaran narkoba kembali mencoreng lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kedapatan mengendalikan jaringan narkotika dari balik jeruji besi. Lebih miris lagi, sang napi tega menyuruh anak perempuannya sendiri untuk menjadi kurir sabu.

Pelaku utama berinisial JH (38), warga asal Pontianak yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan Putussibau.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim kami mengamankan seorang perempuan berinisial NP di depan sebuah minimarket. Ia membawa kantong plastik mencurigakan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Egnasius, pada Jumat (30/5/2025).
Saat diperiksa, NP mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh ayahnya untuk mengantarkan paket tersebut kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan enam klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
“NP juga menyampaikan bahwa ayahnya, JH, saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Putussibau,” tambah IPTU Egnasius.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rutan guna memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan terhadap napi.