PUBLIKAINDONESIA.COM, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan empat orang yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya atas kasus perusakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kawasan Gergaji, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Mereka diduga kuat melakukan aksi perusakan dan pencurian material logam dari lahan milik PT KAI yang sebelumnya telah dipagar pada Juni 2024.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terekam dalam kamera pengawas saat melakukan perusakan dan mengambil material dari lokasi aset PT KAI. Keempat pelaku merupakan anggota ormas GRIB Jaya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., M.H.
Peristiwa tersebut semula dilaporkan oleh PT KAI Daop 4 Semarang setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan perusakan pagar seng dan pengangkutan material dari lokasi pada Desember 2024. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, serta atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Polri menyatakan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tuntas dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan, termasuk yang melibatkan kelompok-kelompok tertentu.