PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu yang menyasar konter handphone dan kios layanan Top-Up e-wallet di sejumlah kecamatan.

Seorang pria berinisial EP (23), warga Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, ditangkap setelah menjalankan aksinya selama hampir satu bulan penuh.

Dengan modus berpura-pura sebagai pelanggan yang melakukan pengisian saldo GoPay dan DANA, pelaku menyerahkan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Setelah transaksi berhasil dan saldo masuk ke akun e-wallet miliknya, EP langsung kabur sebelum pemilik konter menyadari bahwa uang yang diterima tidak asli.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., dalam konferensi pers Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diproduksi sendiri oleh pelaku di sebuah toko percetakan di wilayah Kecamatan Angsana.
“Pelaku berdalih mencetak uang untuk keperluan membuat buket bunga. Ia menggunakan kertas HVS dan mencetak uang dalam bentuk bolak-balik maupun satu sisi,” jelas Kapolres.
Salah satu aksi EP yang menonjol terjadi di Kios Fira Cell, Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, pada 25 April 2025 pukul 15.51 WITA. Ia melakukan transaksi Top-Up senilai Rp4 juta, namun pemilik kios kemudian menyadari bahwa Rp2 juta di antaranya adalah uang palsu.
Rangkaian Aksi dan Lokasi Kejahatan
Dari hasil penyelidikan, diketahui EP telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat:
- 23 April 2025 – Kusan Hilir: GoPay Rp500.000
- 24 April 2025 – Simpang Empat: DANA Rp2.000.000
- 25 April 2025 – Satui: DANA Rp2.000.000
- 26 April 2025 – Angsana: DANA Rp3.000.000
Untuk mengelabui aparat, EP bahkan menyewa mobil Honda Brio berbeda setiap hari dan mengganti warna kendaraan guna menghindari pelacakan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita:
- Puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000
- Dua printer Epson L32100
- Dua unit mobil Honda Brio (hitam dan hijau stabilo)
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R
- Beberapa unit handphone dan SIM card
- Bukti transaksi atas nama Jumaisah dan Jumiati
- Print-out bukti transaksi e-wallet
Dalam pemeriksaan, EP mengaku telah mencetak uang palsu senilai total Rp19 juta. Sebagian hasil kejahatan diserahkan kepada orang tuanya sebesar Rp1,5 juta, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli handphone.
Ancaman Hukuman Berat
EP kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.