PUBLIKAINDONESIA.COM, MAKASSAR – Sebanyak 37 dari 40 tersangka penipuan online (Passobis) yang ditangkap Timsus Gabungan Denintel Kodam XIV Hasanuddin pada Kamis (24/4/2025) malam, terpaksa dipulangkan Polda Sulsel akibat minimnya laporan korban.

Pemulangan dilakukan setelah batas waktu penahanan 1×24 jam sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP terlampaui.

Proses Penyidikan yang Rumit
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa tim telah melakukan Scientific Crime Investigation melalui digital forensik terhadap 144 handphone yang diamankan. Namun, hingga Sabtu (26/4/2025) malam, baru 20 ponsel yang berhasil dianalisis.
“Dari 20 HP tersebut, kami mengidentifikasi 41 korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Didik di Mapolda Sulsel.
Modus Penipuan yang Terungkap
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan tiga modus utama:
- Jual Beli Handphone (31 korban)
- Investasi Dalam Negeri (3 korban)
- Investasi Luar Negeri (7 korban)
Hanya 3 Korban Bersedia Melapor
Meski ada 41 korban teridentifikasi, hanya tiga yang bersedia membuat laporan polisi:
- Satu korban di Jawa Timur (kerugian Rp8 juta)
- Satu korban di Pontianak (kerugian Rp3 juta)
- Satu korban asal Semarang (tinggal di Singapura, kerugian Rp30 juta)
“Tanpa laporan resmi, kami kesulitan melanjutkan proses hukum. Tiga tersangka yang tersisa akan kami proses sesuai laporan yang ada,” jelas Didik.
Kendala dan Langkah Selanjutnya
Polda Sulsel menghadapi tantangan dalam mengungkap kasus ini karena:
✔ Banyak korban enggan melapor
✔ Jumlah barang bukti yang sangat besar (144 HP)
✔ Waktu investigasi digital forensik yang lama
Imbauan untuk Korban:
- Segera laporkan penipuan online ke polisi
- Simpan bukti transaksi dan komunikasi dengan pelaku
- Waspada terhadap tawaran investasi atau jual beli online yang mencurigakan