PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN– Perkembangan teknologi dan media sosial membawa kemudahan berkomunikasi, namun juga bisa menjadi ancaman jika tidak digunakan dengan bijak. Hal inilah yang dialami seorang remaja putri di Kalimantan Selatan, yang harus menghadapi tekanan berat setelah menjadi korban ancaman dan penyebaran foto pribadi oleh seorang pria yang dikenalnya lewat game online.

Pelaku berinisial GCB (20), warga Jakarta, ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pada Senin (14/4/2025). Ia diduga memeras korban yang masih berusia 15 tahun dengan mengancam menyebarkan foto pribadi korban jika tidak menuruti keinginannya.

Menurut keterangan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin perkenalan korban dengan pelaku terjadi sekitar November 2024 lewat permainan online Mobile Legends. Pelaku menawarkan bantuan untuk menaikkan peringkat akun game milik korban, dan dari situlah komunikasi intens mulai terjalin.
Seiring waktu, pelaku meminta akses ke akun Google milik korban dengan alasan akan membantunya bermain. Setelah mendapatkan akses tersebut, pelaku mulai melontarkan ancaman—ia akan mereset perangkat korban jika tidak mengirimkan foto yang diminta.
“Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar AKBP Riza dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/4/2025).
Tak hanya mengancam, pelaku juga menjual akun Google milik korban melalui media sosial, bahkan menyertakan foto pribadi korban dalam unggahannya. Hal ini membuat keluarga korban langsung melapor ke pihak berwajib pada awal April 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, tim dari Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan keberadaan pelaku di Citeureup, Bogor, dan langsung mengamankannya. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, KTP, tangkapan layar, dan perangkat penyimpanan data lainnya.
Menurut hasil pemeriksaan psikologis, korban sempat mengalami stres dan trauma akibat tekanan yang dialaminya. Ia merasa sangat terpukul ketika mengetahui foto-foto pribadinya disebarluaskan.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dunia maya menyimpan risiko jika tidak disertai kehati-hatian, terutama bagi anak-anak dan remaja,” tegas AKBP Riza.

Atas perbuatannya, GCB dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Pelaku yang diketahui tidak menyelesaikan pendidikan SMP ini bahkan diduga mengalami gangguan kecanduan game atau gaming disorder, yang ditandai dengan ketergantungan berlebihan terhadap permainan digital.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk aktif memantau aktivitas digital anak-anaknya. Komunikasi terbuka dan edukasi mengenai keamanan digital sangat diperlukan agar anak-anak tidak mudah menjadi korban dalam lingkungan maya.(FA)