PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp 105 miliar. Kasus ini terungkap setelah adanya tiga laporan polisi serta 13 laporan tambahan dari berbagai daerah dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyebut jumlah korban saat ini mencapai 90 orang dan kemungkinan akan terus bertambah. Korban tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
“Modus para pelaku adalah menawarkan keuntungan besar melalui platform trading ilegal di media sosial. Setelah korban menyetor dana, mereka tidak bisa menarik uangnya kembali,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).
Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang investasi menggiurkan. Korban lalu diarahkan ke WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS dan diberikan pelatihan trading. Selanjutnya, mereka dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan diperkenalkan dengan tiga platform trading ilegal:
- JYPRX
- SYIPC
- LEEDXS
Korban dijanjikan keuntungan 30% hingga 200% serta berbagai hadiah jika mencapai target investasi tertentu. Namun, pada Januari 2025, korban mulai mendapat pesan dari JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan. Untuk menarik dana, korban diminta membayar pajak tambahan, tetapi tetap tidak bisa mencairkan uang mereka.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.(FA)