
PUBLIKAINDONESIA, BANJAR- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan uji takar terhadap produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang beredar di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar pada Selasa (18/3/2025) siang. Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume melebihi batas toleransi yang diperbolehkan.

Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati, mengungkapkan bahwa sejumlah produk melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.
“MinyaKita kemasan botol produksi Kotawaringin Barat mengalami kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. Sementara itu, MinyaKita kemasan plastik produksi Surabaya mengalami pengurangan 10 ml,” jelas Made.
Selain itu, hasil uji menunjukkan bahwa MinyaKita kemasan bantal produksi Kotawaringin Barat memiliki selisih antara +5 hingga 10 ml. Sedangkan MinyaKita kemasan botol produksi Majalengka mengalami kekurangan 30 ml. Satu-satunya produk yang sesuai standar adalah MinyaKita kemasan plastik produksi Kotabaru.
DKUMPP Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan produk yang beredar tetap memenuhi standar dan tidak merugikan konsumen.(FA)