
PUBLIKAINDONESIA, BANJAR-Wajib Pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2023 sebelum batas akhir 31 Maret 2025, sementara untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan ditutup pada 30 April 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Aris Arso Pambudi, dalam talkshow di Radio Suara Banjar, Rabu (19/3/2025) pagi. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 Pasal 6, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing, secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman, atau menggunakan jasa ekspedisi dan kurir dengan bukti pengiriman surat.
“Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan atau pegawai dibedakan menjadi dua golongan, yaitu mereka yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun dan yang lebih dari Rp60 juta setahun,” ujar Aris.
Bagi Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta setahun, pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770SS yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari satu lembar.
Sementara itu, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Banjarbaru, Maria Aditya Nugrahani, menambahkan bahwa bagi pegawai atau karyawan, termasuk anggota TNI, Polri, dan ASN, dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, pelaporan dilakukan menggunakan formulir 1770S yang terdiri dari tiga lembar, yakni satu formulir induk dan dua lampiran.
“Perbedaan mendasar bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun adalah kewajiban melampirkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai dan 1721 A2 untuk TNI, Polri, serta ASN. Formulir 1770S juga mencakup sumber penghasilan lain seperti bunga, sewa, royalti, hadiah, warisan, hibah, dan penghasilan lain yang dikenakan pajak penghasilan final,” jelas Maria.
Di akhir sesi, Aris dan Maria mengimbau seluruh Wajib Pajak Pribadi untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu. “Lebih awal lebih nyaman,” pesannya.(FA)