
PUBLIKAINDONESIA, BANJAR – Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan, takaran, dan harga minyak goreng merek Minyakita di sebuah pergudangan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Rabu (19/3/2025). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Pengecekan ini dipimpin oleh Panit 1 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Hotman Mangasi Purba, S.H., bersama sejumlah anggota kepolisian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang kemudian diteruskan oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.
AKP Hotman Mangasi Purba menegaskan bahwa pengecekan ini bertujuan memastikan minyak goreng yang beredar di pasaran memenuhi standar kemasan dan takaran yang benar serta dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700 per liter.
“Kami ingin memastikan tidak ada praktik penimbunan atau manipulasi harga yang dapat merugikan masyarakat. Stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng harus tetap terjaga selama Ramadan,” ujar AKP Hotman.
Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa minyak goreng Minyakita di pergudangan tersebut telah sesuai standar dan tidak ditemukan pelanggaran harga. Satgas Pangan Polda Kalsel akan terus melakukan pemantauan di berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan konsumen.
Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar. Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.(FA)