PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka wacana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang rencananya mulai berlaku pada 2026.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, kenaikan iuran dinilai sudah sulit ditunda karena kondisi keuangan BPJS yang terus mengalami defisit.
“BPJS sekarang kondisinya akan defisit Rp20 sampai Rp30 triliun. Tahun ini ditutup dari anggaran pemerintah pusat Rp20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dalam penjelasannya, Budi menyebut kenaikan iuran terutama akan berdampak pada kelompok masyarakat menengah ke atas, khususnya peserta mandiri kelas 3 yang saat ini membayar Rp42.000 per bulan.
Menurutnya, angka tersebut masih relatif rendah jika dibandingkan pengeluaran untuk rokok.
“Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp42.000 sebulan,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung memantik perbincangan di ruang publik, terutama soal sensitivitas kebijakan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.
Berdasarkan skema iuran peserta mandiri saat ini:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000)
Namun hingga kini, pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan yang akan diterapkan mulai 2026.
Budi menjelaskan, jika defisit terus berulang setiap tahun tanpa perubahan struktural, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh rumah sakit.
“Kalau defisit terus, akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” katanya.
Artinya, penyesuaian iuran disebut sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan sistem JKN agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Menkes memastikan, rencana kenaikan tarif tidak akan membebani masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1–5.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” tegasnya.
Kelompok tersebut selama ini memang ditanggung melalui skema bantuan iuran dari pemerintah.
Wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum mengumumkan secara resmi berapa persen kenaikan iuran yang akan diberlakukan.
Namun satu hal yang pasti, penyesuaian premi JKN menjadi opsi realistis untuk menutup defisit tahunan yang mencapai puluhan triliun rupiah.
Keputusan finalnya kini dinantikan publik, terutama jutaan peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
#BPJSKesehatan #JKN2026 #BudiGunadiSadikin #IuranBPJS #KesehatanIndonesia #DefisitBPJS #BeritaNasional #KebijakanPublik #SubsidiKesehatan #ViralNews
