PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Obat batuk yang seharusnya meredakan gejala flu kini jadi sorotan. Produk bermerek Seledryl dilaporkan berpotensi disalahgunakan karena mengandung zat dekstrometorfan (DMP). Meski tergolong obat bebas terbatas, konsumsi dalam dosis tinggi bisa memicu efek berbahaya yang menyerupai narkotika.


Efeknya Bisa “Melayang”, Tapi Berbahaya
dr. Daryl Alfitri, mengingatkan bahwa dekstrometorfan dalam dosis tinggi tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat berdampak serius.
“Jika dikonsumsi berlebihan, bisa menimbulkan halusinasi, gangguan saraf otak, gangguan psikologis, hingga kerusakan ginjal akibat konsumsi obat yang tidak terkontrol,” jelasnya.
Tak hanya itu, penggunaan berulang dalam jumlah besar juga berpotensi menimbulkan adiksi atau ketergantungan. Bila dihentikan mendadak, pengguna bisa mengalami gejala putus zat.
Ia menegaskan, obat dengan kandungan DMP harus dikonsumsi sesuai dosis dan anjuran tenaga kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Tidak diperbolehkan membeli dalam jumlah besar untuk disalahgunakan demi efek mabuk.
Meski begitu, secara hukum belum ada sanksi pidana khusus bagi pengguna, karena dekstrometorfan merupakan obat legal. Permasalahan muncul ketika penggunaannya menyimpang dari aturan medis.
Dinkes: Bukan Narkotika, Tapi Bisa Berbahaya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina, menjelaskan bahwa Seledryl mengandung kombinasi dekstrometorfan, CTM, dan guaifenesin.
“Secara medis, ini obat batuk. Tapi jika dekstrometorfan dikonsumsi dalam dosis sangat tinggi, efeknya bisa menimbulkan halusinasi dan disosiatif,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Ia menegaskan, dekstrometorfan bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Namun, dalam dosis ekstrem, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran dekstrometorfan dalam bentuk sediaan tunggal karena tingginya angka penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
Kini, dekstrometorfan hanya boleh beredar dalam bentuk campuran, seperti obat batuk flu. Kandungan tambahan seperti guaifenesin sengaja dipertahankan untuk memicu rasa mual jika dikonsumsi berlebihan, sehingga mengurangi risiko overdosis.
Masuk Kategori Obat yang Sering Disalahgunakan
Dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan:
* Fasilitas kefarmasian hanya mendistribusikan untuk pelayanan kesehatan
* Tidak boleh menjual langsung kepada anak di bawah 18 tahun
* Apotek dan toko obat mencatat seluruh transaksi keluar-masuk stok
Jika ditemukan ketidaksesuaian stok tanpa catatan pembeli jelas, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Sanksinya mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” tegas dr. Juhai.
Dinkes Banjarbaru melalui Bidang Pelayanan dan SDK rutin melakukan inspeksi serta audit distribusi di apotek dan toko obat.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan
Selain pengawasan distribusi, edukasi kepada masyarakat terutama pelajar juga terus digencarkan.
“Seledryl dalam dosis terapi adalah obat. Tapi jika dikonsumsi berlebihan untuk mencari efek mabuk, itu bukan lagi obat, melainkan racun bagi sistem saraf,” tegasnya.
Otoritas mengingatkan, obat tetaplah obat jika digunakan sesuai aturan. Namun ketika disalahgunakan, dampaknya bisa sama berbahayanya dengan zat adiktif lainnya.
#Seledryl #Dekstrometorfan #DMP #Banjarbaru #DinkesBanjarbaru #BNN #BPOM #ObatBatuk #PenyalahgunaanObat #KesehatanRemaja #BeritaKalsel #InfoKesehatan
