PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel), Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi yang digagas oleh Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit bertema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi”, yang digelar di Ballroom Hotel Treepark Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025).

Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Ka Rumkit Bhayangkara TK. III Banjarmasin AKBP dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F, Ketua PERSI Kalsel Dr. dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT(K), Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., C.M.C, serta dr. Gabril Taufik Badri, Sp.PD., FINASIM selaku moderator.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan, dalam sambutannya Wakapolda Kalsel menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mendorong penyelesaian permasalahan etik di dunia kesehatan melalui pendekatan restorative justice.
“Simposium ini digelar untuk membahas bagaimana memediasi permasalahan-permasalahan di bidang etik agar mengedepankan upaya mediasi dan konsultasi, bukan hanya penegakan hukum semata,” ujar Wakapolda Kalsel.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap inovasi Unit Mediasi yang digagas oleh Bid Dokkes Polda Kalsel, yang kini menjadi percontohan nasional karena dinilai strategis dan efisien dalam penyelesaian permasalahan hukum di lingkungan rumah sakit.
“Dalam penegakan hukum biasanya terjadi situasi win-lose, sementara di sini yang tercipta adalah win-win solution. Kedua pihak yang bersengketa sama-sama mendapatkan keadilan melalui pendekatan restoratif,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menuturkan bahwa simposium ini merupakan bentuk kerja sama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Bid Dokkes Polda Kalsel.
“Pembahasan dalam simposium kali ini menyoroti penyelesaian permasalahan di rumah sakit yang berpotensi berdampak hukum, melalui Unit Mediasi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan pendekatan mediasi berbasis restoratif,” jelasnya.
Ia menambahkan, konsep Unit Mediasi ini telah terhubung dengan Pusdokkes Polri, rumah sakit Bhayangkara, dan Bid Dokkes di seluruh Indonesia.
“Komite Etik dan Hukum kini memiliki tambahan fungsi mediasi. Di rumah sakit, kami juga menyiapkan SOP, fasilitas, serta mediator-mediator yang telah terverifikasi, terlatih, dan memiliki sertifikat mediator resmi,” pungkas Yandiko.

