PUBLIKAINDONESIA.COM, GRESIK – Ichlas Budi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani, dua terdakwa dalam kasus video porno yang sempat menghebohkan publik, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/5/2025). Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Pornografi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diminta oleh majelis hakim untuk segera menyiapkan berkas tuntutan. Dalam persidangan sebelumnya, hakim telah mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, dan para terdakwa.
Viska Dhea diketahui merupakan selebgram asal Sidorejo, Krian. Ia juga dikenal sebagai SPG di berbagai acara lomba burung berkicau dan merupakan ibu dari dua anak. Sementara itu, Ichlas Budi sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya, POD (33), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi kemudian menemukan keterlibatan Ichlas dan Viska dalam pembuatan konten video asusila.
Berdasarkan dakwaan, keduanya dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara.
Ichlas dan Viska ditangkap oleh jajaran Polres Gresik saat berada di sebuah kafe di Jalan Tidar, Surabaya. Video yang mereka buat disebut-sebut tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sidang tuntutan besok akan menjadi penentu arah vonis terhadap pasangan yang tersangkut kasus asusila ini. Publik pun menanti seperti apa tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut.