Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    “Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim”

    25/04/2026

    Indonesia Tolak Ikut Misi Militer di Selat Hormuz, Diplomasi RI Diuji

    25/04/2026

    Siapa Jadi Ketua DPC? PKB Kalsel Uji Visi & Kepemimpinan Kandidat

    25/04/2026

    PWI Kotabaru dan PT.PTK Kembali Tanamkan Ilmu Jurnalistik Lewat Program Go To School

    25/04/2026

    Lanal Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Friendly Futsal

    25/04/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Zero Waste di Gunung Kahung! Sampah Tertinggal Bisa Kena Denda & Blacklist

      11/04/2026

      Pengembangan Besar Geopark Meratus, Wisata Loksado Digenjot Lebih Maksimal

      08/04/2026

      Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

      25/03/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026

      Dari Bali Sampai Jakarta, Tiket ke Banjarmasin Ludes, Warga Kalsel Terjebak di Luar Daerah

      08/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Menteri ATR: “Emang Mbahmu Bisa Bikin Tanah?”

    Tim PublikaTim Publika07/08/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA  – Pemerintah akan mengambil alih lahan yang dibiarkan menganggur tanpa aktivitas selama dua tahun. Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia yang digelar di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

    Dalam pernyataannya, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia sepenuhnya milik negara, dan masyarakat hanya memiliki hak atas penguasaan atau pemanfaatannya. Karena itu, apabila tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu, negara berhak menarik kembali hak tersebut.

    “Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai. Negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah-mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” ucap Nusron dengan nada retoris yang mengundang perhatian peserta acara.

    100 Ribu Hektare Dipantau Pemerintah

    Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 100 ribu hektare lahan yang sedang dipantau oleh pemerintah karena terindikasi sebagai tanah terlantar. Penetapan resmi tanah sebagai “terlantar” memang bukan proses singkat diperlukan waktu sekitar 578 hari atau dua tahun, sesuai prosedur administratif dan hukum yang berlaku.

    “Kalau dua tahun tidak ada kegiatan atau pemanfaatan di atas tanah itu, maka negara bisa cabut haknya,” ujarnya.

    Tujuan Kebijakan: Keadilan dan Efisiensi Agraria

    Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reforma agraria nasional, di mana pemerintah ingin memastikan tanah dimanfaatkan secara produktif, serta mengurangi spekulasi kepemilikan tanah yang hanya dijadikan instrumen investasi pasif tanpa kontribusi nyata bagi perekonomian.

    Langkah ini juga bertujuan untuk mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani, pengusaha kecil, atau pengembang infrastruktur publik.

    Tanggapan Masyarakat dan Praktisi

    Pernyataan bernada satir dari Nusron “emang mbahmu bisa bikin tanah?” menjadi viral di media sosial dan memunculkan beragam respons dari warganet. Ada yang mendukung langkah pemerintah sebagai solusi atas ketimpangan penguasaan tanah, namun tak sedikit pula yang meminta kejelasan prosedur agar tidak merugikan pemilik sah.

    Praktisi hukum agraria, Rina Anggraini, menilai kebijakan ini sah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang menyebutkan bahwa hak atas tanah dapat dicabut apabila tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya atau dibiarkan terbengkalai.

    Fakta Singkat: Tanah Terlantar Menurut Hukum Indonesia

    • Dasar hukum: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    • Tanah terlantar: Tanah yang sudah diberikan hak (misalnya HGU, HGB, atau Hak Pakai), namun tidak digunakan sebagaimana mestinya selama waktu tertentu.
    • Proses pencabutan: Diperlukan tahapan pengawasan, teguran, verifikasi lapangan, hingga akhirnya penetapan sebagai tanah terlantar oleh Menteri ATR/BPN.
    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    “Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim”

    25/04/2026

    Indonesia Tolak Ikut Misi Militer di Selat Hormuz, Diplomasi RI Diuji

    25/04/2026

    Siapa Jadi Ketua DPC? PKB Kalsel Uji Visi & Kepemimpinan Kandidat

    25/04/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    “Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim”

    25/04/2026

    Indonesia Tolak Ikut Misi Militer di Selat Hormuz, Diplomasi RI Diuji

    25/04/2026

    Siapa Jadi Ketua DPC? PKB Kalsel Uji Visi & Kepemimpinan Kandidat

    25/04/2026

    PWI Kotabaru dan PT.PTK Kembali Tanamkan Ilmu Jurnalistik Lewat Program Go To School

    25/04/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Timur

    “Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim”

    25/04/2026 Kalimantan Timur

    OPINI Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE, SH, CPM (Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen / Pengamat Kebijakan…

    Indonesia Tolak Ikut Misi Militer di Selat Hormuz, Diplomasi RI Diuji

    25/04/2026

    Siapa Jadi Ketua DPC? PKB Kalsel Uji Visi & Kepemimpinan Kandidat

    25/04/2026

    PWI Kotabaru dan PT.PTK Kembali Tanamkan Ilmu Jurnalistik Lewat Program Go To School

    25/04/2026

    Recent Posts

    • “Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim”
    • Indonesia Tolak Ikut Misi Militer di Selat Hormuz, Diplomasi RI Diuji
    • Siapa Jadi Ketua DPC? PKB Kalsel Uji Visi & Kepemimpinan Kandidat
    • PWI Kotabaru dan PT.PTK Kembali Tanamkan Ilmu Jurnalistik Lewat Program Go To School
    • Lanal Kotabaru Pererat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Friendly Futsal

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    April 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930 
    « Mar    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.