PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi tambang batubara di lahan transmigrasi kembali memanas. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan BT, direktur tiga perusahaan tambang yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group.


BT ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp500 miliar.
Tambang di Lahan Transmigrasi Tanpa Izin
BT diketahui menjabat sebagai Direktur di:
* PT Jembayan Muarabara (PT JMB)
* PT Arzara Baraindo Energitama (PT ABE)
* PT Kemilau Rindang Abadi (PT KRA)
Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan batubara di lahan HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, sejak 2001 hingga 2007 tanpa izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan dapat melakukan penambangan secara tidak benar di atas lahan HPL milik pemerintah,” ujarnya, Senin (23/2/2026) malam.
Menurut penyidik, aktivitas tambang tersebut berdampak serius pada program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Ratusan rumah, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun untuk warga transmigrasi disebut hancur tak berbekas.
Batubara yang berada di lahan tersebut diduga ditambang dan diperjualbelikan tanpa prosedur yang sah.
“Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih Rp500 miliar. Angka ini masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh penyidik dan auditor,” kata Tony.
Tersangka Ketiga, Dua Mantan Kadistamben Sudah Ditahan
BT menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik telah menahan BH (Basri Hasan), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar periode 2009–2010, serta ADR (Adinur), mantan Kadistamben Kukar periode 2011–2013.
Keduanya diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk ketiga perusahaan tersebut sehingga aktivitas tambang di lahan HPL bisa berjalan.
Penahanan terhadap BT dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun, serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
BT disangkakan melanggar ketentuan dalam:
* UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
* UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
* UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor
Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan dapat mencapai pidana penjara lebih dari lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Meski peristiwa terjadi pada 2001–2007, dampaknya disebut masih terasa hingga kini. Program transmigrasi yang semestinya menjadi penopang ekonomi warga justru gagal berjalan karena lahan berubah menjadi area tambang.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
#KejatiKaltim #KorupsiTambang #KutaiKartanegara #Kukar #TambangBatubara #BeritaKaltim #Transmigrasi #Tipikor #Samarinda #BreakingNews
