Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Meriah dan Penuh Makna, Semarak Ramadhan PT PTK di Desa-Desa Lingkar Tambang

    26/03/2026

    Ratusan Ribu Jemaah Hadiri Haul Datu Kelampayan, Arus Balik Terkendali

    26/03/2026

    BPBD Balangan : Banjir Bandang Tebing Tinggi Akan Diabadikan dalam Buku dan Film

    25/03/2026

    Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

    25/03/2026

    Pemuncak Klasemen Datang, Fafage Banua Pulang Kampung, Bidik Hasil Sempurna di Kandang

    25/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

      25/03/2026

      Healing Bareng Keluarga Pasca Lebaran, Kebun Raya Banua Resmi Dibuka Lagi

      23/03/2026

      Hidden Gem di Jantung Banjarbaru! Danau Seran, Bekas Tambang yang Kini Jadi Surga Wisata

      23/03/2026

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah tegas terhadap kawasan dan lahan mangkrak.

    Melalui aturan baru, negara kini berwenang mengambil alih konsesi atau izin usaha yang dibiarkan telantar, termasuk di sektor pertambangan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diteken Presiden Prabowo pada 6 November 2025.

    Dalam beleid itu ditegaskan, kawasan yang memiliki izin atau konsesi usaha namun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan, dapat menjadi objek penertiban oleh negara.

    “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (3/2/2026).

    Tak hanya tambang, kebijakan ini juga menyasar sektor lain seperti perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan yang izinnya mandek tanpa aktivitas nyata.

    Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan izin atau lahan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

    “Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” tulis PP tersebut.

    Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap, mulai dari evaluasi kawasan, peringatan, hingga penetapan kawasan telantar.

    Menariknya, kawasan yang telah resmi ditetapkan sebagai telantar dapat diambil alih negara, dimasukkan sebagai Aset Bank Tanah, atau dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

    Adapun ketentuan teknis lebih lanjut terkait penertiban tanah telantar akan diatur dalam peraturan menteri.

    Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik “mengunci izin” tanpa aktivitas, sekaligus mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan ekonomi nasional.

     

    #PrabowoSubianto #AturanBaru #TambangMangkrak# KawasanTelantar #KonsesiTambang #BankTanah# PP48Tahun2025 #PenertibanLahan #BeritaNasional# EkonomiIndonesia #Investasi #TambangIndonesia

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Meriah dan Penuh Makna, Semarak Ramadhan PT PTK di Desa-Desa Lingkar Tambang

    26/03/2026

    BPBD Balangan : Banjir Bandang Tebing Tinggi Akan Diabadikan dalam Buku dan Film

    25/03/2026

    Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

    25/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Meriah dan Penuh Makna, Semarak Ramadhan PT PTK di Desa-Desa Lingkar Tambang

    26/03/2026

    Ratusan Ribu Jemaah Hadiri Haul Datu Kelampayan, Arus Balik Terkendali

    26/03/2026

    BPBD Balangan : Banjir Bandang Tebing Tinggi Akan Diabadikan dalam Buku dan Film

    25/03/2026

    Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

    25/03/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Meriah dan Penuh Makna, Semarak Ramadhan PT PTK di Desa-Desa Lingkar Tambang

    26/03/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Kegiatan Semarak Ramadhan 2026 yang digelar di Masjid Al-Ikhlas, Desa Gendang Timburu,…

    Ratusan Ribu Jemaah Hadiri Haul Datu Kelampayan, Arus Balik Terkendali

    26/03/2026

    BPBD Balangan : Banjir Bandang Tebing Tinggi Akan Diabadikan dalam Buku dan Film

    25/03/2026

    Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

    25/03/2026

    Recent Posts

    • Meriah dan Penuh Makna, Semarak Ramadhan PT PTK di Desa-Desa Lingkar Tambang
    • Ratusan Ribu Jemaah Hadiri Haul Datu Kelampayan, Arus Balik Terkendali
    • BPBD Balangan : Banjir Bandang Tebing Tinggi Akan Diabadikan dalam Buku dan Film
    • Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran
    • Pemuncak Klasemen Datang, Fafage Banua Pulang Kampung, Bidik Hasil Sempurna di Kandang

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.