Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026

    Fadli Zon Dukung Banjarbaru Jadi Kota Living Museum, Cempaka Disiapkan Jadi Ikon Budaya Nasional

    07/02/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Bidik Wisatawan ASEAN, Ini Strategi Dispar Kalsel

      04/02/2026

      Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

      31/01/2026

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Hovercraft Futuristik ‘AirFish’ Singapura–Batam Siap Mengudara 2026

      07/02/2026

      Buntut Badai Pasar Modal, OJK Diguncang Pengunduran Diri Beruntun

      31/01/2026

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tak Digarap 2 Tahun, Tambang dan Lahan Bisa Diambil Negara

    Tim PublikaTim Publika05/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil langkah tegas terhadap kawasan dan lahan mangkrak.

    Melalui aturan baru, negara kini berwenang mengambil alih konsesi atau izin usaha yang dibiarkan telantar, termasuk di sektor pertambangan.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang diteken Presiden Prabowo pada 6 November 2025.

    Dalam beleid itu ditegaskan, kawasan yang memiliki izin atau konsesi usaha namun sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan, dapat menjadi objek penertiban oleh negara.

    “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan telantar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (3/2/2026).

    Tak hanya tambang, kebijakan ini juga menyasar sektor lain seperti perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan yang izinnya mandek tanpa aktivitas nyata.

    Dalam aturan itu dijelaskan, suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai telantar apabila pemegang konsesi tidak memanfaatkan izin atau lahan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.

    “Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak,” tulis PP tersebut.

    Penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap, mulai dari evaluasi kawasan, peringatan, hingga penetapan kawasan telantar.

    Menariknya, kawasan yang telah resmi ditetapkan sebagai telantar dapat diambil alih negara, dimasukkan sebagai Aset Bank Tanah, atau dialihkan ke pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

    Adapun ketentuan teknis lebih lanjut terkait penertiban tanah telantar akan diatur dalam peraturan menteri.

    Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tak lagi memberi ruang bagi praktik “mengunci izin” tanpa aktivitas, sekaligus mendorong optimalisasi lahan demi kepentingan ekonomi nasional.

     

    #PrabowoSubianto #AturanBaru #TambangMangkrak# KawasanTelantar #KonsesiTambang #BankTanah# PP48Tahun2025 #PenertibanLahan #BeritaNasional# EkonomiIndonesia #Investasi #TambangIndonesia

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?

    08/02/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Inisiatif Presiden Prabowo Subianto melalui program “Gentengisasi” dalam Gerakan Indonesia ASRI mendapat…

    Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah

    08/02/2026

    DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan

    08/02/2026

    PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa

    07/02/2026

    Recent Posts

    • Program “Gentengisasi” Prabowo Disorot LPKSM Borneo, Solusi Hunian Panas di Kalimantan?
    • Menbud Fadli Zon: Pers Punya Peran Strategis Bangun Ekosistem Kebudayaan Daerah
    • DPD Hanura Kalsel Temui Langsung Warga Terdampak Banjir di Balangan
    • PPPK Baru, Janda Baru? PA Mempawah Catat Tren Perceraian Tak Biasa
    • Fadli Zon Dukung Banjarbaru Jadi Kota Living Museum, Cempaka Disiapkan Jadi Ikon Budaya Nasional

    Recent Comments

    1. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Februari 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    232425262728  
    « Jan    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.