PUBLIKAINDONESIA.COM – Pemerintah menegaskan penerapan kewajiban sertifikasi halal nasional. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, semua produk yang beredar di Indonesia harus sudah bersertifikat halal.

“Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal. Sesederhana itu,”
tegas Haikal Hasan, dikutip dari pernyataannya baru-baru ini.
Aturan Tegas Berdasarkan UU dan PP Baru
Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Isinya jelas: seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa penyembelihan hewan wajib punya sertifikat halal.

Pemerintah memang masih memberikan masa transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2026, tapi setelah itu?
Produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal dan bisa kena sanksi tegas.
Ada Sanksi Buat yang Bandel 🚫
Bagi yang nekat tetap menjual produk tanpa sertifikat halal, pemerintah sudah menyiapkan sanksi berlapis mulai dari:
- Surat peringatan,
- Teguran resmi, hingga
- Pencabutan izin usaha.
Selain itu, produk yang mengandung unsur nonhalal, seperti babi dan turunannya, wajib mencantumkan label peringatan jelas agar konsumen tahu sebelum membeli.
Menariknya, Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tidak semata soal agama, tapi juga soal kualitas dan daya saing global.
Menurutnya, sertifikat halal kini sudah menjadi standar internasional yang menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu produk di mata dunia.
“Ini bukan hanya tentang halal-haram, tapi soal kualitas dan kepercayaan global terhadap produk Indonesia,” ujar Haikal.
Saatnya UMKM Bersiap! 💪
Mulai sekarang, pelaku usaha terutama UMKM makanan, minuman, obat, dan kosmetik diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal.
Jangan tunggu sampai 2026, karena saat aturan ini resmi berlaku, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal.
🟢 Singkatnya:
➡️ 2026 = Wajib Halal!
➡️ Kalau nggak halal = Ilegal!
➡️ Yang belum siap, buruan urus sertifikatnya dari sekarang!

