Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025

    Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah, Pelaku Gunakan Modus Pemalsuan Surat dan Penipuan

    19/11/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Kanker Serviks Bunuh 21 Ribu Perempuan Tiap Tahun, Pulang Pisau Tak Mau Diam

      05/10/2025

      Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

      20/11/2025

      Dislutkan Kalsel Pastikan Stok Ikan dan Harga Stabil, Ini Daftar Lengkapnya dari Pelabuhan Perikanan Banjarmasin

      05/11/2025

      Produksi Minyak Ngebut, Impor Solar Bakal Tamat

      05/11/2025

      Bursa Asia Hijau, Indonesia Malah Berdarah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

      27/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tahun 2026 Semua Produk Wajib Punya Sertifikat Halal, Produk Tanpa Sertifikat Halal = Ilegal

    Tahun 2026 Semua Produk Wajib Punya Sertifikat Halal, Produk Tanpa Sertifikat Halal = Ilegal

    Tim PublikaTim Publika05/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Pemerintah menegaskan penerapan kewajiban sertifikasi halal nasional. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengingatkan bahwa mulai tahun 2026, semua produk yang beredar di Indonesia harus sudah bersertifikat halal.

    “Tahun depan kan wajib halal. Kalau tidak halal, ya ilegal. Sesederhana itu,”
    tegas Haikal Hasan, dikutip dari pernyataannya baru-baru ini.

    Aturan Tegas Berdasarkan UU dan PP Baru

    Kebijakan ini bukan sekadar wacana. Aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
    Isinya jelas: seluruh produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga jasa penyembelihan hewan wajib punya sertifikat halal.

    Pemerintah memang masih memberikan masa transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2026, tapi setelah itu?
    Produk tanpa sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal dan bisa kena sanksi tegas.

    Ada Sanksi Buat yang Bandel 🚫

    Bagi yang nekat tetap menjual produk tanpa sertifikat halal, pemerintah sudah menyiapkan sanksi berlapis mulai dari:

    • Surat peringatan,
    • Teguran resmi, hingga
    • Pencabutan izin usaha.

    Selain itu, produk yang mengandung unsur nonhalal, seperti babi dan turunannya, wajib mencantumkan label peringatan jelas agar konsumen tahu sebelum membeli.

    Menariknya, Haikal menegaskan bahwa kebijakan wajib halal tidak semata soal agama, tapi juga soal kualitas dan daya saing global.
    Menurutnya, sertifikat halal kini sudah menjadi standar internasional yang menjamin keamanan, kebersihan, dan mutu produk di mata dunia.

    “Ini bukan hanya tentang halal-haram, tapi soal kualitas dan kepercayaan global terhadap produk Indonesia,” ujar Haikal.

    Saatnya UMKM Bersiap! 💪

    Mulai sekarang, pelaku usaha terutama UMKM makanan, minuman, obat, dan kosmetik diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal.
    Jangan tunggu sampai 2026, karena saat aturan ini resmi berlaku, produk tanpa sertifikat halal akan dianggap ilegal.

    🟢 Singkatnya:
    ➡️ 2026 = Wajib Halal!
    ➡️ Kalau nggak halal = Ilegal!
    ➡️ Yang belum siap, buruan urus sertifikatnya dari sekarang!

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025
    Berita Pilihan
    DAERAH

    Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan

    20/11/2025 DAERAH

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas berbahaya setelah erupsi disertai guguran awan panas dengan…

    Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara

    20/11/2025

    Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU

    20/11/2025

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    20/11/2025

    Recent Posts

    • Semeru Erupsi! 178 Pendaki Terjebak di Semeru, Evakuasi Belum Bisa Dilakukan
    • Tak Main-Main! Skandal Naturalisasi Malaysia Bisa Berujung Proses Pidana di 5 Negara
    • Proyek Jalan Petani Diblokir, BABAK Kalsel Bongkar Dugaan Cawe-cawe Oknum DPRD HSU
    • Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan
    • Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah, Pelaku Gunakan Modus Pemalsuan Surat dan Penipuan

    Recent Comments

    1. RandomNameAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    2. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. RandomNameAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. RandomNameAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    November 2025
    S S R K J S M
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    « Okt    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.