PUBLIKAINDONESIA, BANJARBAR– Polemik kepemilikan lahan di kawasan Golf, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru, kembali mencuat. Tanah seluas 25 meter x 170 meter yang diakui milik Ajung Kataren, kini diklaim oleh ahli waris almarhum H. Rasmadi, yang mengaku memiliki dasar sporadik atas lahan tersebut. Namun, klaim tersebut dipatahkan setelah dilakukan klarifikasi dalam pertemuan di kantor Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.40 WITA. Dalam forum itu, dokumen yang dibawa pihak ahli waris dinyatakan tidak sah secara administratif.

Perwakilan keluarga Ajung Kataren, Sri Agustina, menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan pihak ahli waris Rasmadi tidak memenuhi syarat legalitas dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa poin penting, antara lain:

1. Nomor SKT yang ditempel di papan pengumuman tercatat atas nama Rasmadi, padahal SKT asli terdaftar atas nama Roy Taroso Indratno, dan surat tersebut hanya berupa pengantar permohonan hak tanah, bukan bukti kepemilikan yang sah.
2. Nama Roy Taroso Indratno tidak pernah tercatat dalam buku register SKT di Kelurahan Landasan Ulin Tengah sejak 1994, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan Lurah Nomor 593.1/034/Pem tanggal 10 Juli 2025.
3. Surat pengajuan sporadik atas nama Rasmadi tertanggal 31 Agustus 2017 tidak diproses karena tidak ditandatangani oleh RT, RW, maupun lurah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum keluarga Ajung Kataren, Heri Irzan, menegaskan bahwa lahan tersebut masih sepenuhnya milik keluarga Ajung dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun. “Kami punya bukti penguasaan yang sah sejak lama. Tanah itu tidak pernah kami jual atau pindahkan haknya kepada siapa pun,” tegas Heri.
Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru melakukan klarifikasi dan verifikasi kepemilikan lahan untuk menghindari keresahan di masyarakat.
Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia, membenarkan adanya tumpang tindih permohonan lahan di kawasan Golf yang sudah berlangsung sejak 2022. “Kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan agar persoalan ini dapat menemukan titik temu dan tidak lagi menimbulkan klaim ganda,” katanya.
Sementara itu, mantan Lurah Landasan Ulin Utara, Pengayom Bayu Ajie, SP.MM, dalam surat pernyataannya menegaskan bahwa dokumen sporadik yang diajukan oleh Rasmadi pada 31 Agustus 2017 tidak pernah ditandatangani dan tidak selesai diproses, karena tidak mendapat pengesahan dari RT, RW, maupun lurah.
“Surat tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan karena Rasmadi juga tidak terdaftar dalam register kelurahan. Jadi, dokumen itu tidak sah dan tidak berlaku,” tegasnya.
Sri Agustina berharap Wali Kota Banjarbaru Hj. Lisa Halaby dapat turun langsung membantu penyelesaian persoalan tersebut. “Kami sudah lama memperjuangkan hak atas tanah keluarga, tetapi sering terbentur urusan administratif di kelurahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan keabsahan dokumen pertanahan sebelum membeli, menjual, atau mengklaim tanah. Sebab, kepemilikan lahan tidak hanya dilihat dari penguasaan fisik, tetapi juga dari legalitas administrasi yang diakui oleh negara.

