PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Seorang pria berinisial SW (30) warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap polisi hanya dua jam setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EM (39), Minggu pagi (14/9/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 06.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Simpang Karya, Desa Dirgahayu. Korban yang merupakan warga Desa Hilir Muara, ditemukan tak bernyawa dengan luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Kapolres Kotabaru melalui rilis resmi, Senin (15/9/2025), mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku dalam kondisi sama-sama dipengaruhi minuman keras. Dalam keadaan mabuk, korban disebut mengamuk dan memicu kemarahan pelaku.
“Pelaku lalu menarik tangan korban hingga jatuh ke lantai. Setelah itu, pelaku naik ke tubuh korban dan memukul bagian wajah, kepala, leher, dan badan korban secara membabi buta,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, pelaku juga menjambak rambut korban dan menampar wajahnya berulang kali. Akibat kekerasan brutal tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Awalnya Berpura-pura Tak Tahu
Yang mengejutkan, setelah kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi dan memberi tahu keluarga korban bahwa korban tidak sadarkan diri di dalam kamar.
Namun berkat penyelidikan cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Kotabaru, pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah laporan dibuat. Dari interogasi awal, SW mengakui semua perbuatannya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, kasur, jepit rambut, dan gelang yang ditemukan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, SW dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Subsider, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Motif dari pembunuhan ini, menurut keterangan pelaku, karena pelaku merasa kesal dan marah akibat korban yang mengamuk saat sama-sama dalam kondisi mabuk.
