PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian mobil terjadi di kawasan pergudangan PT JBA, Kota Citra Graha, Banjarbaru, dan pelakunya justru berasal dari dalam lingkaran sendiri.

Seorang satpam berinisial MR, yang seharusnya menjaga keamanan lokasi, justru menjadi otak pencurian tersebut.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa MR bersama tiga rekannya RM, RMD, dan AH bersekongkol mencuri satu unit mobil Honda Mobilio milik sebuah perusahaan pembiayaan yang dititipkan untuk dilelang.
Pencurian terjadi pada Senin (31/3/2025), dan MR berhasil dibekuk dua pekan kemudian, tepatnya Rabu (16/4/2025).
“MR tahu betul seluk-beluk gudang. Ia memanfaatkan akses sebagai sekuriti untuk mematikan kamera CCTV dan mengeluarkan mobil dari lokasi,” terang Imam.
Setelah membawa kabur mobil, para pelaku mengganti plat nomor dan mencoba menjual kendaraan tersebut di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Namun, karena tak ada yang berminat, mobil kemudian dibawa ke Hulu Sungai Tengah dan digadaikan seharga Rp32 juta.
“Motif MR mencuri karena terdesak masalah keuangan dan terlilit utang,” tambah Imam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Honda Mobilio, plat nomor palsu, STNK, dan tiga unit ponsel.
Kini, keempat pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.