PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH BUMBU – Misteri penemuan jenazah pria di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim M. Taufan Maulana di Pendopo Gajah Mada, Jumat (20/2/2026) pukul 10.00 Wita. Dalam keterangannya, polisi membeberkan kronologi lengkap hingga proses penangkapan pelaku.
Berawal dari Laporan Warga
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Warga melaporkan adanya penemuan jenazah di sebuah rumah kontrakan. Mendapat informasi tersebut, anggota gabungan bersama Samapta Polres Tanah Bumbu langsung bergerak cepat mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Unit Identifikasi kemudian melakukan olah TKP secara menyeluruh. Korban diketahui bernama Sulaiman (48), kelahiran Sampang, Jawa Timur.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di ruang tidur, posisi telentang di atas kasur dengan bantal menutupi bagian tubuhnya. Di samping korban, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Jenazah selanjutnya dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Dibekuk Saat Hendak Melarikan Diri
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Opsnal Satreskrim akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial MF (25), pria asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku ditangkap pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue, satu bilah parang, sprei warna krem hitam, kain sarung cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan nomor polisi DA 6132 ZDG, beserta kunci, BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.
Motif Diduga Sakit Hati
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Namun, polisi masih mendalami detail hubungan keduanya serta latar belakang kejadian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
#TanahBumbu #PolresTanahBumbu #KriminalTanahBumbu #BeritaKalsel #InfoSimpangEmpat #BreakingNewsKalsel #KabarHukum #ViralHariIni

