Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kapolda Kalsel Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis Perdana di Banjarbaru

    26/08/2025

    QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

    26/08/2025

    Daftar Pemain Timnas U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia 2026 Dirilis, Ivar Jenner Absen

    26/08/2025

    Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

    26/08/2025

    Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

    26/08/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Batulicin Red Run 5K 2025, 150 Pelari Ramaikan Cappa Padang

      11/08/2025

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

      26/08/2025

      Boikot Akibat Konflik Gaza: Raksasa Makanan Cepat Saji AS Masih Tertekan di Malaysia dan Indonesia

      26/08/2025

      Percepat Pembentukan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Raih Penghargaan dari Kemenkumham

      23/08/2025

      Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat, Indonesia Cetak Sejarah Baru Energi Ramah Lingkungan

      22/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Rampok Toko Obat di Martapura, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam

    Rampok Toko Obat di Martapura, Pria Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu Kurang dari 8 Jam

    adminadmin22/08/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Aksi perampokan nekat terjadi di sebuah toko obat di kawasan Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar. Seorang pria berinisial DY (42) ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam setelah mengancam kasir menggunakan sebilah parang dan membawa kabur uang tunai.

    Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengatakan perampokan terjadi pada Rabu pagi, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Toko Obat Al Malik. Saat itu, pelaku DY datang dengan menyelipkan senjata tajam di balik celananya dan langsung mengincar meja kasir yang dijaga oleh seorang pegawai toko berinisial N.

    “Pelaku sempat mengancam korban dengan parang saat korban mencoba mempertahankan uang di laci kasir. Karena takut, korban akhirnya kabur untuk menyelamatkan diri,” ungkap Fadli dalam keterangannya.

    Melihat situasi kosong, DY langsung mengambil uang tunai sebesar Rp300 ribu dari laci kasir dan melarikan diri. Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian.

    Ditangkap di Hari yang Sama

    Berbekal laporan dan hasil penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. DY ditangkap sekitar pukul 16.30 WITA di rumahnya yang masih berada di Desa Sungai Sipai, tepatnya di Jalan Damai.

    “Pengakuan dari pelaku, ini adalah aksi pertama yang dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Katanya, uang itu akan dipakai untuk beli beras, obat herbal untuk diabetes, dan rokok,” ujar Fadli.

    Namun saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp65 ribu. Sisanya sudah habis dibelanjakan oleh pelaku.

    Barang Bukti dan Jerat Hukum

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    • Sebilah parang sepanjang 54 cm
    • Satu kaos hitam bergaris biru
    • Sepasang sandal putih
    • Satu unit sepeda motor Honda CBR dengan pelat nomor DA 2020 MH yang diduga digunakan untuk kabur dari lokasi kejadian

    DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu:

    • Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
    • Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara

    “Kasus ini masih terus kami dalami, namun yang jelas pelaku sudah kami amankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tutup AKBP Fadli.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

    26/08/2025

    Daftar Pemain Timnas U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia 2026 Dirilis, Ivar Jenner Absen

    26/08/2025

    Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

    26/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolda Kalsel Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis Perdana di Banjarbaru

    26/08/2025

    QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

    26/08/2025

    Daftar Pemain Timnas U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia 2026 Dirilis, Ivar Jenner Absen

    26/08/2025

    Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

    26/08/2025
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Kapolda Kalsel Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis Perdana di Banjarbaru

    26/08/2025 Banjarbaru

     BANJARBARU, PUBLIKA INDONESIA- Polda Kalimantan Selatan resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan…

    QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang

    26/08/2025

    Daftar Pemain Timnas U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia 2026 Dirilis, Ivar Jenner Absen

    26/08/2025

    Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel

    26/08/2025

    Recent Posts

    • Kapolda Kalsel Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis Perdana di Banjarbaru
    • QRIS Resmi Bisa Digunakan di Jepang, Wisatawan Indonesia Tak Perlu Lagi Tukar Uang
    • Daftar Pemain Timnas U-23 untuk Kualifikasi Piala Asia 2026 Dirilis, Ivar Jenner Absen
    • Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kalsel
    • Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah ATR/BPN Lindungi Tanah Ulayat di Kalsel

    Recent Comments

    1. GeraldImina mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. DavidBlons mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. GeraldImina mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. DavidBlons mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. GeraldImina mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Jul    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.