Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka

    12/03/2026

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian

    12/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Tim PublikaTim Publika20/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menegaskan kembali sebuah putusan penting Mahkamah Agung yang selama ini jarang diketahui publik, namun berdampak besar bagi para debitur kredit macet.

    Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, tertanggal 15 Februari 1996, menyatakan bahwa begitu sebuah kredit ditetapkan sebagai kredit macet (NPL), maka sejak saat itu statusnya harus status quo. Artinya, bank tidak boleh lagi menambahkan bunga, apalagi denda, ke dalam utang debitur.

    Menurut Irfan, meskipun putusan tersebut terbit hampir tiga dekade lalu, substansinya masih sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait cara penagihan bank maupun lembaga pembiayaan.

    🔍 Bank Tak Boleh Tambah Bunga Setelah Kredit Macet

    Irfan menjelaskan, banyak debitur selama ini dirugikan oleh pembebanan bunga berlapis-lapis setelah kredit dinyatakan macet. Akibatnya, utang pokok membengkak tidak wajar, bahkan sering kali melebihi nilai agunan.

    “Putusan MA ini hadir untuk mengoreksi praktik yang tidak patut. Jika bank sudah menyatakan kredit itu macet, maka risiko bank tidak boleh lagi dibebankan terus-menerus ke debitur,” tegasnya.

    Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), penambahan utang semacam itu melanggar asas keseimbangan dan kepatutan, karena konsumen ditempatkan dalam posisi yang sangat lemah.

    ⚖️ Kepastian Hukum bagi Debitur

    Irfan menegaskan bahwa penetapan kredit macet seharusnya membawa kejelasan bagi debitur: berapa total kewajiban akhir yang harus dibayar?

    “Begitu kredit macet, pembukuan bunga semestinya berhenti. Bank harus jujur dan transparan. Tidak bisa di internal menganggap sebagai kerugian, tapi ke debitur masih menagih bunga,” ujarnya.

    📄 Klausula Baku yang Merugikan Bisa Dibatalkan

    Irfan menyebut, banyak perjanjian kredit menggunakan klausula baku yang membolehkan bank terus membebankan bunga tanpa batas.

    Namun menurut UUPK, klausula semacam ini bisa dianggap tidak adil dan dapat dibatalkan.

    “Setelah kredit macet, fokus bank seharusnya pada penyelesaian konstruktif seperti restrukturisasi, bukan menambah utang seenaknya,” ungkapnya.

    🤝 Apa yang Harus Dilakukan Debitur dan Bank?

    Untuk Debitur:

    Segera negosiasi restrukturisasi saat mulai kesulitan bayar.

    Minta bukti tertulis kapan kredit ditetapkan macet.

    Berhak menolak penagihan bunga tambahan setelah status macet ditetapkan.

    Tetap bertanggung jawab melunasi pokok utang.

    Untuk Bank:

    Hentikan pembebanan bunga dan denda setelah kredit macet.

    Prioritaskan penyelesaian yang humanis dan solutif.

    Berikan informasi jujur dan transparan kepada konsumen.

    Irfan berharap dengan diangkatnya kembali putusan MA ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, dan bank dapat lebih arif dalam menangani kredit bermasalah.

    “Putusan ini adalah payung hukum yang melindungi rakyat dari praktik yang tidak adil. Bank harus mematuhinya,” pungkasnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin

    12/03/2026

    Bupati Banjar Buka Puasa Bersama Wartawan, Dorong Media Aktif Beri Kritik dan Masukan

    12/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka

    12/03/2026

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026

    13/03/2026 Banjarbaru

    PUBLIKA INDONESIA, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melepas ratusan peserta dalam program…

    Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka

    12/03/2026

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Recent Posts

    • Polda Kalsel Berangkatkan 617 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Polri Presisi 2026
    • Polda Kalsel Kerahkan 2.189 Personel Amankan Mudik Lebaran
    • Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60 Ribu Paket Berbuka
    • Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!
    • Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.