Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025

    Golkar Banjarbaru Tebar Berkah Lewat Baksos dan Doa Bersama di Pondok Pesantren

    20/10/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Kanker Serviks Bunuh 21 Ribu Perempuan Tiap Tahun, Pulang Pisau Tak Mau Diam

      05/10/2025

      Rayakan HUT ke-80 TNI, Kodim Tanah Bumbu Bagi Kacamata Gratis! Siswa & Lansia Jadi Prioritas

      04/10/2025

      IHSG Anjlok 2,57%! Saham Konglomerasi Tumbang, Saatnya Lirik Blue Chip?

      17/10/2025

      Tas Purun Tikus Asal Batola Mejeng di INACRAFT Jakarta, Bupati: Potensi Ekonominya Besar

      05/10/2025

      PLN & Lapas Kolaborasi Sulap Limbah PLTU Jadi Batako, Siap Mandiri Lewat Program “Nusakambangan Berdaya”

      05/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan KPU RI, Perhitungan Suara Tidak Dengan Mekanisme Kotak Kosong

    Putusan KPU RI, Perhitungan Suara Tidak Dengan Mekanisme Kotak Kosong

    Tim PublikaTim Publika30/11/2024
    Dahtiar Ketua KPU Kota Banjarbaru (foto : ist/publikaindonesia)

    PUBLIKAINDONESIA.COM, Banjarbaru – Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada gelaran pilkada serentak tahun 2024, berdasarkan hasil perhitungan dari SIREKAP didominasi perolehan suara tidak sah, dimana suara tidak sah mencapai 78.807 suara atau dengan persentase 68 persen, sedangkan Paslon Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara dengan persentase 32 persen.

    Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar menyampaikan, mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang sudah sangat jelas diatur dalam Putusan KPU RI nomor 1774 tahun 2024.

    “Berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 1774 jelas bahwa di Kota Banjarbaru tidak dengan mekanisme kotak kosong, tapi terhitung untuk satu pasangan calon,” Tegas Dahtiar.

    Lebih jauh Dahtiar menjelaskan, Adapun dalam varian surat suara sah tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan.

    “Bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk calon yang dibatalkan, karena dalam variannya itu ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicorat coret, ada yang mencoblos di atas dikiri ditengah tidak mengenai kolom, sehingga tidak bisa dimonopoli atau di claim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan,” bebernya.

    “Klasifikasi Suara Tidak Sah Bukan Hanya Suara Pelanggar Undang-Undang Pilkada,” tegasnya menambahkan.

    Kendati demikian, Dahtiar terus menghimbau agar masyarakat memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain serta jangan terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab apalagi dari orang-orang diluar penyelenggara pemilu.

    Sementara dalam videonya Aktivis Kalimantan Selatan Anang Rosadi juga turut berkomentar, menurutnya yang dinamakan diskualifikasi itu adalah orang yang tidak diizinkan untuk bertanding atau didiskualifikasi karena adanya kesalahan atau orang yang haknya dicabut di dalam pertandingan, karena sesuatu dan lain hal.

    “Lalu kalau diskualifikasi hukuman itu menimpa seseorang maka seyogyanyalah orang tersebut melakukan pembelaan jika ada keputusan hukum yang dilakukan oleh KPU maka ada perlawanan hukum yang tentunya dilakukan oleh Aditya atas apa yang ditimpakan kepadanya untuk membuktikan bahwasannya Aditya tidak bersalah, bahwasannya ada kezaliman seperti yang disampaikan oleh Deny Indaraya,” cetus Anang dalam penggalan video singkatnya.

    Anang sempat mempertanyakan mengapa upaya hukum itu tidak dilakukan? “lalu kemudian sekarang menarasikan adanya kezaliman,” tutupnya heran.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing

    21/10/2025 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Suasana di SMP Negeri 33 Banjarmasin mendadak geger. Puluhan siswa mendadak tumbang…

    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah

    21/10/2025

    Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala

    21/10/2025

    Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot

    21/10/2025

    Recent Posts

    • Usai Makan Ayam Asam Manis MBG, Siswa SMPN 33 Banjarmasin Muntah dan Pusing
    • Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polda Kalsel Ajak Wartawan dan Personel Donor Darah
    • Polda Kalsel Pastikan Kualitas Makanan Bergizi Aman Lewat Uji Lab Berkala
    • Tim Perlindungan Konsumen Bongkar Dugaan Lelang Sepihak Aset Nasabah oleh BRI Grogot
    • Golkar Banjarbaru Tebar Berkah Lewat Baksos dan Doa Bersama di Pondok Pesantren

    Recent Comments

    1. jiwojihen mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. lkjhKr mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. krakrPag mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Oktober 2025
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031  
    « Sep    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.