Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Setelah 18 Tahun, Kabupaten Banjar Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

    20/06/2025

    Tiga Mahasiswa Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritik Menjelang Kedatangan Wapres Gibran

    20/06/2025

    Bhabinkamtibmas Desa Sarang Tiung Gagas “Rumah Sedekah” untuk Warga Kurang Mampu

    20/06/2025

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025

    Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    20/06/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

      13/06/2025

      Obat GERD Jadi Solusi Utama Atasi Asam Lambung Kronis, Ini Penjelasan Ahli

      12/06/2025

      Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Pemerintah Perketat Pemantauan dan Siapkan Fasilitas Kesehatan

      09/06/2025

      Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dijual Rp7.000 per Liter, Berpotensi Dongkrak Ekonomi Daerah

      19/06/2025

      Pertamina Kembangkan Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah, Siap Perluas ke Dumai dan Balongan

      19/06/2025

      Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

      16/06/2025

      Harga Beras Tembus Rp 500 Ribu di Jepang, Diaspora Indonesia Terhimpit

      12/06/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Indomilk

    Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Indomilk

    adminadmin18/06/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik manipulasi tanggal kedaluwarsa pada produk makanan, khususnya susu kemasan bermerek Indomilk, yang dijual secara grosir dengan harga miring. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kota Bogor dan Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (16/6/2025).

    Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai peredaran produk susu dengan label kedaluwarsa yang telah diubah.

    “Dari hasil penyelidikan, kami mendatangi sebuah toko grosir bernama Farhan/Grosir Permen Termurah di Jalan Raya Pangkalan 1 No. 16, Kedunghalang, Bogor Utara. Sekitar pukul 14.30 WIB, kami menemukan 38 krat susu Indomilk botol dan 66 krat susu kotak yang diduga telah mengalami pengubahan tanggal kedaluwarsa,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025).

    Pemilik toko berinisial M (53) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Jaringan Meluas ke Depok

    Pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Bedahan, Depok, tepatnya di toko bernama Azkiah Shop. Pemilik toko berinisial F (27) mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama FITRIAWATI, yang diduga mendapatkan pasokan dari sales keliling tanpa identitas.

    Di lokasi itu, polisi menyita 300 kardus susu Indomilk yang juga diduga mengalami manipulasi tanggal kedaluwarsa.

    Tak hanya itu, dua pria lain berinisial I dan KA juga diamankan pada pukul 18.30 WIB di sebuah lapak rongsokan kawasan Bedahan, Sawangan, karena diduga terkait dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

    Melanggar Hukum dan Mengancam Kesehatan

    Menurut AKP Aji, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 99 jo Pasal 143 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang secara tegas melarang penghapusan atau pengubahan label kedaluwarsa. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap keamanan pangan. Konsumen berhak atas produk yang aman dan sesuai standar. Praktik seperti ini bukan hanya menipu, tetapi juga membahayakan nyawa,” tegasnya.

    Diketahui, susu yang dijual para tersangka dipasarkan dengan harga sekitar Rp75.000 per karton, jauh di bawah harga pasar. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menarik pembeli dalam jumlah besar, khususnya pelaku usaha grosir dan eceran.

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Setelah 18 Tahun, Kabupaten Banjar Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

    20/06/2025

    Tiga Mahasiswa Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritik Menjelang Kedatangan Wapres Gibran

    20/06/2025

    Bhabinkamtibmas Desa Sarang Tiung Gagas “Rumah Sedekah” untuk Warga Kurang Mampu

    20/06/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Setelah 18 Tahun, Kabupaten Banjar Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

    20/06/2025

    Tiga Mahasiswa Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritik Menjelang Kedatangan Wapres Gibran

    20/06/2025

    Bhabinkamtibmas Desa Sarang Tiung Gagas “Rumah Sedekah” untuk Warga Kurang Mampu

    20/06/2025

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Setelah 18 Tahun, Kabupaten Banjar Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

    20/06/2025 Kabupaten Banjar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Suasana penuh kebersamaan dan syiar Islam menyelimuti Alun-Alun Ratu Zalecha Martapura, saat…

    Tiga Mahasiswa Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritik Menjelang Kedatangan Wapres Gibran

    20/06/2025

    Bhabinkamtibmas Desa Sarang Tiung Gagas “Rumah Sedekah” untuk Warga Kurang Mampu

    20/06/2025

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025

    Recent Posts

    • Setelah 18 Tahun, Kabupaten Banjar Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi Kalsel
    • Tiga Mahasiswa Blitar Dihalau Paspampres Saat Bentangkan Poster Kritik Menjelang Kedatangan Wapres Gibran
    • Bhabinkamtibmas Desa Sarang Tiung Gagas “Rumah Sedekah” untuk Warga Kurang Mampu
    • Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok
    • Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    Recent Comments

    1. Trump mengenai Portugal Juara UEFA Nations League 2025! Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
    2. 📟 Email- Operation 1.323333 bitcoin. Get >>> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=e728d2ea7b43990f58a5fded38575665& 📟 mengenai Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Polda Kalsel Dorong Swasembada Pakan
    3. 🔑 Notification: SENDING 1,237495 bitcoin. Get >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bc904e94dc7f3798566faf09da5e5ba8& 🔑 mengenai KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin
    4. 📊 + 1.519816 BTC.GET - https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=2023e5589ea257f0037fa3b6dc80865d& 📊 mengenai Disambut Meriah di Osaka, Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    5. 📯 Message: Process 1,951151 BTC. Assure >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bf4e516e2149da1375b3fd30352deb4d& 📯 mengenai Pergi Haji Ilegal, Pria Madura Tewas di Gurun dan Tak Bisa Dipulangkan karena Biaya
    Juni 2025
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
    « Mei    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.