PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang sempat meresahkan masyarakat. Aksi pelaku dikenal luas sebagai “begal payudara”, terjadi di sepanjang ruas Jalan Poros Parenggean-Sangai dan telah memakan banyak korban.

Seorang pria berinisial AA alias Arip (25) akhirnya dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, tiga helm, satu jaket, celana kerja, dan sepasang sandal yang diduga digunakan saat melakukan aksi bejatnya.

Sudah Beraksi Hampir Setahun
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.H., mengungkap bahwa pelaku diduga sudah beraksi sejak November 2024 hingga Agustus 2025.
“Saat ini kami telah mengidentifikasi 12 korban, dan penyelidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” ujar AKP Iyudi, Sabtu (13/9/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Percabulan. Hukuman pidana berat mengintai pelaku atas perbuatannya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Polisi Minta Korban Lain Segera Lapor
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara hukum, sekaligus memberikan perlindungan penuh bagi para korban. Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang mungkin pernah menjadi korban atau mengetahui aksi serupa agar tidak ragu untuk melapor.
“Kami pastikan identitas korban akan dirahasiakan. Perlindungan hukum dan psikologis akan diberikan,” tegas AKP Iyudi.
Aksi “begal payudara” ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di ruang publik yang perlu menjadi perhatian serius. Polisi berjanji akan terus mengintensifkan patroli di daerah rawan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Sekilas: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik. Pasal 6 huruf a menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

