PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Drs Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum., melalui Kasubdit Provos AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

AKBP Afri menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, terutama dalam menangani bukti dan keterangan korban yang masih berusia anak-anak.
“Penting sekali untuk memastikan setiap tahapan penyidikan mengikuti aturan ketat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur oleh anggota Polri atau penyidik,” tegasnya.
AKBP Afri menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur atau SOP selama proses penanganan kasus, Bid Propam Polda Kalsel akan mengambil tindakan tegas.
Jika penghentian kasus dilakukan tanpa alasan yang sah, Propam akan melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang terlibat.
“Kami akan memeriksa apakah penghentian kasus tersebut dilakukan sesuai aturan atau ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Propam juga berwenang mengevaluasi keputusan penghentian perkara atau SP3. Jika ditemukan bahwa penghentian tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kasus dapat dibuka kembali setelah melalui penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Afri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada penyidik yang melanggar prosedur, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Sanksi tersebut mencakup:
- Teguran tertulis
- Mutasi jabatan
- Penundaan kenaikan pangkat
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Selain itu, jika terbukti ada unsur suap atau tekanan dalam penghentian kasus, penyidik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKBP Afri juga menyatakan bahwa Propam berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyidikan.
“Jika terbukti ada penyidik yang menerima suap atau tekanan untuk menghentikan kasus, kami akan menyelidiki secara mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menjamin proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang melibatkan korban anak-anak, guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.