Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Wanita di Banjarmasin Polisikan Kekasih Yang Sudah Beristri

    26/01/2026

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026

      IndiHome Down Massal, Warganet Heboh: Internet Down Se-Indonesia?

      22/01/2026

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polda Kalsel Tegaskan Komitmen Tangani Dugaan Kasus Pelecehan Anak dengan Transparansi dan Akuntabilitas

    Polda Kalsel Tegaskan Komitmen Tangani Dugaan Kasus Pelecehan Anak dengan Transparansi dan Akuntabilitas

    Tim PublikaTim Publika04/02/2025

    PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Kepala Bidang Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Drs Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum., melalui Kasubdit Provos AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

    AKBP Afri menekankan bahwa penanganan kasus seperti ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai prosedur, terutama dalam menangani bukti dan keterangan korban yang masih berusia anak-anak.

    “Penting sekali untuk memastikan setiap tahapan penyidikan mengikuti aturan ketat agar tidak terjadi pelanggaran prosedur oleh anggota Polri atau penyidik,” tegasnya.

    AKBP Afri menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur atau SOP selama proses penanganan kasus, Bid Propam Polda Kalsel akan mengambil tindakan tegas.

    Jika penghentian kasus dilakukan tanpa alasan yang sah, Propam akan melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang terlibat.

    “Kami akan memeriksa apakah penghentian kasus tersebut dilakukan sesuai aturan atau ada unsur penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

    Propam juga berwenang mengevaluasi keputusan penghentian perkara atau SP3. Jika ditemukan bahwa penghentian tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kasus dapat dibuka kembali setelah melalui penyelidikan lebih lanjut.

    AKBP Afri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada penyidik yang melanggar prosedur, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

    Sanksi tersebut mencakup:

    • Teguran tertulis
    • Mutasi jabatan
    • Penundaan kenaikan pangkat
    • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

    Selain itu, jika terbukti ada unsur suap atau tekanan dalam penghentian kasus, penyidik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    AKBP Afri juga menyatakan bahwa Propam berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyidikan.

    “Jika terbukti ada penyidik yang menerima suap atau tekanan untuk menghentikan kasus, kami akan menyelidiki secara mendalam dan memberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.

    Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menjamin proses penyidikan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang melibatkan korban anak-anak, guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Wanita di Banjarmasin Polisikan Kekasih Yang Sudah Beristri

    26/01/2026

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Wanita di Banjarmasin Polisikan Kekasih Yang Sudah Beristri

    26/01/2026

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Wanita di Banjarmasin Polisikan Kekasih Yang Sudah Beristri

    26/01/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Janji pernikahan yang diyakini selama lebih dari dua setengah tahun akhirnya berujung…

    Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental

    26/01/2026

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Recent Posts

    • Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Wanita di Banjarmasin Polisikan Kekasih Yang Sudah Beristri
    • Viral Diam-Diam, Wali Kota Banjarbaru Bantu Siswa SD yang Terluka Mental
    • Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan
    • Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi
    • Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.