PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Wacana pemangkasan produksi batubara nasional pada 2026 mulai memicu kegelisahan di kalangan pelaku industri tambang.


Pasalnya, rencana pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut-sebut mencapai 40 hingga 70 persen dinilai berpotensi menekan keberlanjutan usaha, bahkan membuka risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan, berdasarkan laporan anggota, angka produksi yang saat ini muncul jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang sebelumnya telah masuk tahap evaluasi lanjutan.
“Dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40 persen hingga 70 persen,” ujar Gita.
Menurutnya, meski besaran pemangkasan berbeda di tiap perusahaan, secara agregat kondisi tersebut berpotensi menurunkan skala produksi hingga berada di bawah batas keekonomian yang layak.
Akibatnya, perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial kepada perbankan dan perusahaan pembiayaan alat berat.
Situasi ini meningkatkan risiko penundaan bahkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional tambang.
“Dampaknya juga ke ketenagakerjaan. Potensi PHK bisa terjadi, baik di perusahaan tambang, kontraktor, maupun perusahaan pendukung lainnya,” tegas Gita.
APBI menilai, efek pemangkasan produksi tidak hanya menghantam perusahaan tambang, tetapi juga menjalar ke kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan pelayaran, hingga berbagai jasa penunjang yang bergantung pada aktivitas produksi batubara.
Di daerah penghasil batubara, kebijakan ini dikhawatirkan menekan denyut ekonomi lokal serta keberlanjutan program sosial perusahaan.
Selain itu, risiko gagal bayar kepada perbankan dan lembaga pembiayaan alat berat turut meningkat. Jika terjadi secara luas, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas sektor pembiayaan di daerah tambang.
APBI juga menyoroti potensi terganggunya pemenuhan kontrak penjualan batubara, baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Produksi yang jauh di bawah rencana awal berisiko memicu klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.
Hingga kini, proses persetujuan RKAB masih berjalan karena angka produksi yang tercantum dalam sistem MinerbaOne harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang RKAB 2026 dari awal, meski sebelumnya sebagian perusahaan telah berada di tahap evaluasi lanjutan.
“APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 dapat ditinjau kembali,” jelas Gita.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai keberatan asosiasi penambang cukup beralasan. Menurutnya, pemangkasan produksi yang terlalu signifikan akan menekan arus kas, terutama bagi tambang skala kecil dan menengah.
“Jika terus berlangsung, ini bisa berdampak pada pengurangan jam kerja hingga PHK, terutama pekerja kontrak dan penunjang. Namun PHK tidak sampai masif jika dimitigasi dengan desain kebijakan yang tepat,” kata Bisman.
Bisman menambahkan, jika PHK massal benar-benar terjadi, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk opsi relaksasi pemangkasan produksi.
Pemerintah juga perlu menyiapkan program alih keterampilan serta penyerapan tenaga kerja di sektor hilirisasi guna mencegah gejolak sosial di daerah tambang.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sekaligus Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli. Ia menyebut kebijakan pengurangan kuota produksi bertujuan mengendalikan harga batubara global. Namun, tanpa simulasi menyeluruh, kebijakan ini justru berisiko menurunkan pendapatan negara dan memicu rasionalisasi tenaga kerja.
“Kalau produksi diturunkan sekitar 25–30 persen ke level 600 juta ton, sementara harga tidak naik signifikan, pendapatan negara justru bisa turun. Pemerintah perlu mitigasi dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja,” ujarnya.
Rizal menyarankan agar pengurangan kuota produksi dibagi secara proporsional ke seluruh perusahaan agar beban dapat ditanggung bersama, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap menjaga penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut RKAB produksi batubara 2026 berada di kisaran 600 juta ton, turun jauh dibandingkan realisasi produksi nasional 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, hingga kini Kementerian ESDM belum menerbitkan persetujuan RKAB perusahaan tambang batubara. Proses persetujuan masih berada dalam tahap evaluasi melalui sistem.
“Jadi saya cek dulu ya karena itu melalui sistem,” ujar Yuliot di Jakarta.
Ia menegaskan, pemerintah akan menghitung kebijakan pemangkasan tersebut secara cermat. Tujuan utama pengendalian produksi adalah menjaga harga batubara di pasar global, bukan menekan pelaku usaha.
#Batubara2026 #RKABBatubara #IndustriTambang #APBI #ESDM #HargaBatubara #PHKTambang #EkonomiDaerah #EnergiNasional #BeritaTambang
