Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian

    12/03/2026

    Polres Banjarbaru Siagakan 110 Personel Jelang Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin

    12/03/2026

    Bupati Banjar Buka Puasa Bersama Wartawan, Dorong Media Aktif Beri Kritik dan Masukan

    12/03/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Cap Go Meh 2026 di Pontianak dan Singkawang Meriah, 49 Naga Bersinar dan 727 Tatung Jadi Magnet Wisata

      05/03/2026

      Dari Banjir ke Bangkit: Maranting Menata Ulang Harapan Lewat River Tubing

      28/02/2026

      Sejuknya Bikin Lupa Pulang! Pesona Air Terjun Tayak di Halong

      27/02/2026

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026

      Kopdes Merah Putih di Konawe Selatan Ekspor 50 Ton Arang ke Tiongkok, Raup Rp734 Juta

      27/02/2026

      Toyota Kijang Super 2026 Resmi Comeback!, Legenda Keluarga Kini Lebih Modern dan Ramah Lingkungan

      27/02/2026

      💸 Lawan Pinjol, UMKM Tanah Bumbu Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga, Pemkab yang Bayar

      26/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Ngaku Salah Bisa Ringankan Hukuman? Kejari Banjar Buka-bukaan Soal Plea Bargaining

    Tim PublikaTim Publika02/03/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Sejak resmi berjalan Januari 2026, program Plea Bargaining mulai gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Di Kabupaten Banjar, sosialisasi dilakukan melalui talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (2/3/2026) pagi.

    Hadir sebagai narasumber, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ratih Yustitia, yang menjelaskan secara detail mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru.

    Ratih menjelaskan, Plea Bargaining adalah mekanisme di mana terdakwa mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan tuntutan atau hukuman. Sistem ini mengadopsi praktik hukum yang berkembang di Eropa dan terutama Amerika Serikat.

    Tujuannya? Membuat proses peradilan lebih efisien.

    “Melalui mekanisme ini, proses peradilan bisa lebih cepat, biaya negara lebih ringan, dan penumpukan perkara di pengadilan maupun kejaksaan bisa diminimalkan,” jelas Ratih.

    Ratih menegaskan, masih banyak masyarakat yang keliru menganggap Plea Bargaining sama dengan Restorative Justice. Padahal keduanya berbeda secara mendasar.

    Dalam Plea Bargaining, perkara tetap masuk proses persidangan. Bedanya, jika terdakwa mengakui kesalahan, maka ada kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk keringanan tuntutan. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

    “Harus ada persetujuan majelis hakim. Jadi bukan sekadar kesepakatan di luar pengadilan,” tegasnya.

    Ratih memaparkan, mekanisme ini memiliki dua tahapan:

    1. Sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan

    Diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang KUHAP.

    Syaratnya:

    * Pelanggaran pertama oleh terdakwa

    * Ancaman hukuman maksimal lima tahun

    * Ada alternatif pembayaran ganti rugi kepada korban

    2. Setelah pelimpahan ke pengadilan

    Jaksa akan menanyakan langsung kepada terdakwa apakah bersedia mengakui kesalahannya. Jika ya, terdakwa wajib didampingi penasihat hukum dan persidangan dilakukan oleh hakim tunggal.

    Ratih menekankan bahwa kepentingan korban tetap menjadi prioritas. Sebelum mekanisme ini dijalankan, korban akan diberitahu karena memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui atau tidak.

    “Kami selalu memberitahukan korban terlebih dahulu. Hak korban tetap diperhatikan,” ujarnya.

    Ia juga memastikan bahwa program ini bukan “diskon hukuman” atau jalan pintas untuk bebas dari jerat hukum.

    “Pengakuan bersalah bukan berarti pelaku bisa membeli keringanan hukuman. Semua berjalan sesuai prosedur dan harus mendapat persetujuan hakim,” tegas Ratih.

    Kejari Banjar mengimbau masyarakat agar tidak salah paham dan tidak khawatir. Program ini, menurut Ratih, dirancang untuk mempercepat proses hukum tanpa mengorbankan keadilan.

    “Pengakuan bersalah tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara transparan,” pungkasnya.

    Dengan sosialisasi ini, diharapkan publik memahami bahwa Plea Bargaining merupakan bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, cepat, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.

     

    #PleaBargaining2026 #KejariBanjar #KUHAPBaru #HukumIndonesia #ReformasiPeradilan #BeritaMartapura #InfoBanjar #Jaksa #PeradilanPidana #KejaksaanRI

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin

    12/03/2026

    Bupati Banjar Buka Puasa Bersama Wartawan, Dorong Media Aktif Beri Kritik dan Masukan

    12/03/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026

    Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian

    12/03/2026

    Polres Banjarbaru Siagakan 110 Personel Jelang Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin

    12/03/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!

    12/03/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Dunia sepak bola internasional dikejutkan dengan keputusan mengejutkan dari tim nasional Iran yang…

    Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian

    12/03/2026

    Polres Banjarbaru Siagakan 110 Personel Jelang Mudik Lebaran

    12/03/2026

    Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin

    12/03/2026

    Recent Posts

    • Situasi Politik Memanas: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026 di AS!
    • Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Harga Sembako di Pasar Kesatrian
    • Polres Banjarbaru Siagakan 110 Personel Jelang Mudik Lebaran
    • Momen Langka, Bupati Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Batulicin
    • Bupati Banjar Buka Puasa Bersama Wartawan, Dorong Media Aktif Beri Kritik dan Masukan

    Recent Comments

    1. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    3. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    5. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Maret 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    3031 
    « Feb    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.