PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU-Tim Terpadu terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Panwas Kecamatan dan Kelurahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, PPK, PPS, Satpol PP hingga Bakesbangpol Banjarbaru, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menyampaikan, masa tenang dalam tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai hari ini Minggu 24 November 2024.
“Selain APK penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) juga dilakukan di lima titik yang terbagi di lima Kecamatan di Banjarbaru yakni Banjarbaru Utara, Banjarbaru Selatan, Cempaka, Liang Anggang dan Landasan Ulin,” ujarnya.
Dipaparkannya, untuk proses penertiban tersebut, dikerahkan sebanyak 70 personil di setiap kecamatan yang dimulai dari kantor Bakesbangpol Banjarbaru menuju wilayah masing-masing.
“Setiap titik itu estimasi dari peserta untuk mengikuti penertiban sebanyak 70 orang, dengan total keseluruhan personil di Kota Banjarbaru sekitar 350 orang,” jelasnya.
APK dan APS yang telah diturunkan lanjutnya, dikumpul dan akan dimusnahkan.
“Termasuk sampah kayu-kayu sisa maupun jenis APK seperti banner dapat dimanfaatkan usai masa tenang selesai, dan juga warga bisa membersihkan dengan tidak merusaknya,” ucap Ikhsan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mendapati APK dan APS yang luput dari penertiban Tim Terpadu ini.