PUBLIKAINDONESIA.COM – OPINI


Dalam perspektif tata ruang, Bundaran Simpang Empat Banjarbaru bukan sekadar simpul lalu lintas, melainkan bagian dari struktur ruang kota yang berfungsi sebagai node utama pergerakan, landmark kota, sekaligus titik temu beberapa koridor.
Penutupan bundaran melalui rekayasa lalu lintas menunjukkan bahwa fungsi simpul tersebut telah melampaui kapasitas yang menyebabkan seringnya kemacetan dan terjadinya kecelakaan. Ini menandakan adanya ketidakseimbangan antara intensitas aktivitas kawasan dengan daya dukung jaringan jalan perkotaan.
Kondisi ini mencerminkan fenomena umum kota berkembang akibat pertumbuhan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan mobilitas di sekitar kawasan yang meningkat cepat. Namun penataan ruang belum berkembang sesuai yang diharapkan. Dampaknya Bundaran yang awalnya dirancang untuk arus melingkar dengan konflik rendah, berubah menjadi titik konflik tinggi.
Rekayasa lalu lintas menjadi respon jangka pendek terhadap masalah yang bersifat struktural. Dari sudut pandang tata ruang, Rekayasa lalu lintas bundaran banjarbaru bukan solusi final, melainkan indikasi bahwa struktur jaringan jalan kota tidak lagi proporsional terhadap pola pergerakan, terjadi ketergantungan berlebih pada satu simpul.
Masalah utamanya tidak hanya arus kendaraan, tetapi konsentrasi fungsi perkotaan di satu titik, lemahnya distribusi pusat kegiatan sekunder,dan belum optimalnya sistem jalan kolektor dan lokal sebagai penyangga.
Dampak yang langsung dirasakan pengguna lalu lintas adalah menggeser beban ruang ke pengguna tertentu seperti angkutan umum, pekerja harian. Dimana rute memutar menambah biaya ekonomi dan waktu, yang secara tata ruang mencerminkan ketimpangan aksesibilitas.
Dalam konteks urban planning, rekayasa lalu lintas idealnya terintegrasi dengan tata guna lahan, adanya pengendalian parkir, PKL disekitar kawasan serta didukung desain ruang jalan (street design) yang jelas. Maka untuk mengurangi dampak lalu lintas yang padat, diperlukan penataan ruang di sekitarnya.
Jika pola ini berlanjut tanpa intervensi tata ruang yang lebih mendasar, maka kota berpotensi mengalami pemindahan kemacetan, bukan pengurangan, degradasi kualitas ruang publik di koridor alternatif, dan fragmentasi struktur pergerakan kota.
Sebaliknya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk evaluasi peran bundaran dalam struktur kota, penataan ulang simpul transportasi berbasis hirarki jalan, penguatan pusat-pusat kegiatan baru agar beban tidak menumpuk di satu titik.
Solusi Bundaran Simpang Empat tidak cukup diselesaikan melalui penutupan atau pengalihan arus semata. Diperlukan pendekatan berlapis yang mengintegrasikan rekayasa lalu lintas, penataan ruang, pengendalian tata guna lahan, dan keadilan aksesibilitas. Dengan demikian, bundaran tidak lagi menjadi titik konflik, melainkan kembali berfungsi sebagai simpul kota yang efisien, aman, dan berkelanjutan.
Secara makro, penanganan Bundaran Simpang Empat perlu diimbangi dengan percepatan pembangunan jaringan jalan baru dan penguatan koridor alternatif di kawasan lain, agar pola pergerakan kota tidak seluruhnya bertumpu pada satu simpul.
Pengembangan jalan penghubung antar-kawasan dan kabupaten kota serta peningkatan fungsi jalan kolektor harus diarahkan untuk mendistribusikan arus lalu lintas secara lebih merata, sekaligus mendukung tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan baru.
Pendekatan ini menegaskan bahwa solusi kemacetan tidak cukup dilakukan di tingkat simpul, melainkan memerlukan penataan sistem jaringan jalan kota secara menyeluruh agar struktur ruang kota menjadi lebih seimbang dan resilien dimasa yang akan datang.
#BundaranSimpangEmpat #Banjarbaru #TataRuangKot #RekayasaLaluLintas #Kemacetan #UrbanPlanning #TransportasiPerkotaan #BeritaBanjarbaru #KotaBerkelanjutan
