PUBLIKAINDONESIA.COM – Ketua KPU Kota Banjabaru Dahtiar mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024, Senin (2/12/2024).

Pengumuman hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada Banjarbaru 2024 tersebut, ia lakukan pada rapat pleno terbuka di Novotel.
“Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin bulan Desember tahun 2024 pukul 22.00 Wita, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024 ketua Komisi Pemilihan Umum bertandatangan.” paparnya.
Dengan penetapan tersebut, dipastikan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono memperoleh suara sah sebanyak 36.135 suara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, menyampaikan, KPU kota dan KPU Provinsi selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyatakan, KPU Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkolordinasi,” ujar ANdi Tenri Sompa.