PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan pasangan Lisa-Wartono sebagai satu-satunya peserta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru yang akan digelar pada 19 April 2025.

Dengan demikian, pasangan Lisa-Wartono akan bertarung melawan kotak kosong, di mana mereka mendapatkan nomor urut satu, sementara kotak kosong berada di nomor urut dua.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi dan sesuai dengan keputusan KPU yang mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menegaskan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan yang mengharuskan pemilihan ulang di Banjarbaru.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.
Dengan hanya satu pasangan calon dalam pemilihan ini, hasil PSU akan bergantung pada jumlah suara yang diperoleh Lisa-Wartono dibandingkan dengan suara kotak kosong.
Jika pasangan calon meraih suara terbanyak, maka mereka akan resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Sebaliknya, jika kotak kosong menang, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pilkada Banjarbaru akan kembali digelar pada Agustus 2025.
“Seperti yang terjadi di dua daerah sebelumnya, jika kotak kosong menang, maka Pilkada ulang akan dijadwalkan kembali di bulan Agustus 2025,” tutup Tenri.
Dengan situasi ini, masyarakat Banjarbaru diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam PSU, karena hasilnya akan menentukan kepemimpinan di kota tersebut dalam beberapa tahun ke depan.