PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Fenomena rokok elektrik atau vape kembali jadi sorotan. Kali ini, peringatan keras datang dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).


Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkap temuan yang cukup mengkhawatirkan: vape kini bukan sekadar gaya hidup atau alternatif rokok konvensional, tetapi telah berubah menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkoba.
Dalam keterangannya, Suyudi menegaskan pihaknya menemukan fakta bahwa rokok elektrik kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS).
Bentuknya yang ringkas, modern, serta aromanya yang wangi dan tidak mencurigakan, membuat penggunaan zat terlarang melalui vape jauh lebih sulit terdeteksi.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru (NPS),” tegasnya.
BNN bahkan menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape, mulai dari sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru lainnya.
Dari sisi kimia, cairan vape disebut sebagai ‘koktail’ zat berisiko tinggi. Di dalamnya terdapat campuran nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, serta berbagai zat perasa. Jika ditambah dengan zat narkotika, kombinasi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan.
Tak hanya berisiko membuat kecanduan ganda nikotin dan narkotika pengguna juga berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang lebih kompleks karena campuran zat kimia tersebut.
BNN juga membantah anggapan bahwa vape efektif sebagai alat bantu berhenti merokok. Menurut Suyudi, narasi tersebut masih sebatas klaim tanpa bukti ilmiah yang kuat.
“Saya tegaskan, narasi yang menyebut vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanyalah ilusi yang hingga kini belum terbukti efektif secara ilmiah,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap persepsi publik yang selama ini menganggap vape sebagai opsi yang lebih aman dibanding rokok konvensional.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN secara resmi merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran serta penggunaan rokok elektrik.
Termasuk di dalamnya pengawasan distribusi liquid vape yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkoba.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan celah gaya hidup modern.
Di tengah tren vape yang semakin digemari anak muda, peringatan ini menjadi alarm keras: jangan sampai perangkat yang terlihat ‘gaul’ justru jadi pintu masuk bahaya tersembunyi.
#BNN #SuyudiArioSeto #Vape #RokokElektrik #Narkoba #NPS #BreakingNews #Indonesia #Trending #Viral #FYP #BeritaTerkini
