PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA Industri rokok nasional kembali mendapat sorotan tajam setelah PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatat penurunan laba bersih yang sangat signifikan.

Sepanjang tahun 2024, perusahaan hanya mampu membukukan laba sebesar Rp981 miliar, merosot tajam hingga 91 persen dibandingkan dengan puncak keuntungan yang pernah diraih pada tahun 2019 sebesar Rp10,8 triliun.
Kondisi ini turut berdampak pada kekayaan pribadi Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo.
Sejak tahun 2018, harta kekayaannya tercatat menyusut hingga 68,5 persen, yang berarti kehilangan lebih dari Rp105 triliun dari total aset yang dimiliki.
Penurunan kinerja keuangan Gudang Garam ini menggambarkan tekanan berat yang tengah dihadapi oleh sektor industri rokok nasional.
Salah satu faktor utama yang memicu kemerosotan tersebut adalah tingginya tarif cukai yang terus dinaikkan oleh pemerintah dari tahun ke tahun.
Kenaikan ini tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal, yang kini kian menjamur di pasaran.
Rokok ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah namun memiliki kemasan dan rasa menyerupai rokok legal menjadi alternatif utama bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Hal ini mengakibatkan penurunan daya saing bagi produsen resmi seperti Gudang Garam.
“Tingginya tarif cukai membuat harga jual rokok legal melonjak, sementara rokok ilegal justru semakin mudah ditemui di berbagai daerah,” ujar seorang pengamat industri.
Fenomena ini tidak hanya menekan pendapatan perusahaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
Jika tidak segera diatasi, peredaran rokok ilegal dapat terus menggerus pangsa pasar perusahaan legal sekaligus mengancam keberlangsungan industri tembakau dalam negeri.
Hingga kini, pelaku industri berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas dalam memperketat pengawasan dan menertibkan distribusi rokok ilegal agar persaingan dapat berlangsung secara sehat dan adil.
1 Komentar
Menarik sekali melihat bagaimana industri rokok nasional sedang menghadapi tantangan besar. Kenaikan tarif cukai memang berdampak signifikan pada harga rokok legal, sementara rokok ilegal justru semakin marak. Ini tentu menjadi ancaman serius bagi perusahaan-perusahaan rokok yang sudah beroperasi secara legal. Apakah pemerintah memiliki strategi khusus untuk mengatasi peredaran rokok ilegal ini? Saya rasa perlu ada langkah tegas untuk melindungi industri tembakau dalam negeri. Bagaimana pendapat Anda tentang solusi yang mungkin bisa diterapkan? Apakah ada upaya lain yang bisa dilakukan selain menaikkan tarif cukai?