PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam inspeksi terbaru, ditemukan sejumlah pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang dikenal sebagai surga wisata bahari dunia itu.

Empat perusahaan tambang yang menjadi objek pengawasan adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Dari hasil pemeriksaan, KLHK menyebut hanya satu dari empat perusahaan tersebut yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa.
“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (6/6/2025).
Satu Perusahaan Tak Berizin, Tambang di Pulau Kecil Dihentikan
Hanif menegaskan, PT Mulia Raymond Perkasa tidak memiliki dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), namun tetap melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan perusahaan ini telah diperintahkan untuk dihentikan.
Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti menambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH. Aktivitas tambang dilakukan di Pulau Kawe seluas 5 hektare tanpa persetujuan yang sah.
Perusahaan lainnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), disebut melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah. KLHK pun telah memasang plang peringatan di lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang.
PT Gag Nikel Langgar UU Pengelolaan Pulau Kecil
PT Gag Nikel juga tak luput dari sorotan. Perusahaan ini menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gag dengan luas ±6.030 hektare. Hanif menegaskan, kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena eksploitasi mineral di pulau kecil dilarang.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.
KLHK saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT Gag Nikel. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin mereka akan dicabut. Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar utama dalam mengambil langkah hukum.
Menteri ESDM Akan Tinjau Lokasi
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera meninjau langsung lokasi tambang di Raja Ampat.
“Insya Allah, doakan saja. Saya rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat, termasuk lokasi-lokasi pertambangan di sana,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang terhadap wilayah sekitar, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi seperti Raja Ampat.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Masa Depan Ekowisata
Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Ancaman dari aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut yang sangat sensitif dan menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.
KLHK menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sipil turut mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak merusak masa depan lingkungan dan pariwisata berkelanjutan di kawasan tersebut.