Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Resmi Uji Coba 1 Agustus, Program BTS Kotabaru Siap Ubah Kebiasaan Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

    16/07/2026

    Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol

    15/07/2026

    Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI untuk Uji Keaslian 74 Kg Emas yang Disita

    15/07/2026

    Olahraga Bela Diri Asal Prancis Resmi Masuk KONI Kalsel, Target Cetak Atlet Juara

    15/07/2026

    Klub Promosi ‘Sang Jaksa’ Adhyaksa FC Resmi Kena Sanksi FIFA

    15/07/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Usai SHU Kopdes Rp78 Ribu, Pemerintah Justru Siapkan Koperasi Masuk Bisnis Tambang

      14/07/2026

      Mulai Besok B50 Resmi Berlaku, Ini Catatan Penting LPKSM untuk Pengguna Kendaraan Diesel

      30/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol

    Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol

    Tim PublikaTim Publika15/07/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersiap melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Aturan yang sudah hampir satu dekade berlaku itu dinilai tak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional maupun dinamika dunia usaha.

    Revisi tersebut difokuskan pada sejumlah ketentuan yang selama ini dianggap menyulitkan pelaku usaha, tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

    Beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya adalah pembatasan jam operasional penjualan, aturan yang mewajibkan minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi di lokasi penjualan, hingga ketentuan larangan berjualan dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

    Menurut Pemkot Banjarmasin, aturan radius tersebut cukup sulit diterapkan mengingat kondisi Kota Banjarmasin yang memiliki banyak sekolah serta rumah ibadah dengan jarak yang relatif berdekatan.

    Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi tetap efektif diterapkan tanpa menghambat aktivitas usaha yang berjalan sesuai ketentuan.

    Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa revisi perda bukan bertujuan melonggarkan peredaran minuman beralkohol.

    Sebaliknya, perubahan aturan dilakukan agar pengawasan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

    Saat ini, draf revisi Perda Minol telah rampung disusun dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Banjarmasin sebelum nantinya diproses menjadi regulasi baru.

    Di sisi lain, kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana tersebut. Salah seorang pengusaha tempat hiburan di Banjarmasin menilai keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

    Para Pelaku Usaha juga berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha apabila aturan baru nantinya disahkan.

    Menurutnya, sektor hiburan yang dikelola dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang baik dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.

    Kini, publik menanti bagaimana pembahasan revisi perda tersebut di DPRD, sekaligus memastikan keseimbangan antara pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga.

    #Banjarmasin #PerdaMinol #PemkotBanjarmasin #DPRDBanjarmasin #MinumanBeralkohol #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #Investasi #PAD #BeritaTerkini

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Wali Kota Cup 2026 Jadi Panggung Perenang Muda, Banjarmasin Bidik Lahirkan Atlet Juara Porprov 2029

    07/07/2026

    Raih Gelar Doktor, Sri Widayati Tawarkan Penguatan Pengawasan Polri

    06/07/2026

    Jalan Ahmad Yani Km 1 Banjarmasin Bakal Dirombak Besar-Besaran, Sejumlah Toko Terancam Direlokasi

    20/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Resmi Uji Coba 1 Agustus, Program BTS Kotabaru Siap Ubah Kebiasaan Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

    16/07/2026

    Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol

    15/07/2026

    Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI untuk Uji Keaslian 74 Kg Emas yang Disita

    15/07/2026

    Olahraga Bela Diri Asal Prancis Resmi Masuk KONI Kalsel, Target Cetak Atlet Juara

    15/07/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Resmi Uji Coba 1 Agustus, Program BTS Kotabaru Siap Ubah Kebiasaan Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi

    16/07/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru. Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perhubungan…

    Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol

    15/07/2026

    Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI untuk Uji Keaslian 74 Kg Emas yang Disita

    15/07/2026

    Olahraga Bela Diri Asal Prancis Resmi Masuk KONI Kalsel, Target Cetak Atlet Juara

    15/07/2026

    Recent Posts

    • Resmi Uji Coba 1 Agustus, Program BTS Kotabaru Siap Ubah Kebiasaan Warga Tinggalkan Kendaraan Pribadi
    • Ini Penjelasan Pemkot Banjarmasin Terkait Revisi Aturan Minuman Beralkohol
    • Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI untuk Uji Keaslian 74 Kg Emas yang Disita
    • Olahraga Bela Diri Asal Prancis Resmi Masuk KONI Kalsel, Target Cetak Atlet Juara
    • Klub Promosi ‘Sang Jaksa’ Adhyaksa FC Resmi Kena Sanksi FIFA

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juli 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    2728293031 
    « Jun    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.