PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bersiap melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol). Aturan yang sudah hampir satu dekade berlaku itu dinilai tak lagi selaras dengan perkembangan regulasi nasional maupun dinamika dunia usaha.
Revisi tersebut difokuskan pada sejumlah ketentuan yang selama ini dianggap menyulitkan pelaku usaha, tanpa mengurangi fungsi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya adalah pembatasan jam operasional penjualan, aturan yang mewajibkan minuman beralkohol hanya boleh dikonsumsi di lokasi penjualan, hingga ketentuan larangan berjualan dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Menurut Pemkot Banjarmasin, aturan radius tersebut cukup sulit diterapkan mengingat kondisi Kota Banjarmasin yang memiliki banyak sekolah serta rumah ibadah dengan jarak yang relatif berdekatan.
Karena itu, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan penyesuaian agar regulasi tetap efektif diterapkan tanpa menghambat aktivitas usaha yang berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa revisi perda bukan bertujuan melonggarkan peredaran minuman beralkohol.
Sebaliknya, perubahan aturan dilakukan agar pengawasan tetap berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Saat ini, draf revisi Perda Minol telah rampung disusun dan tinggal menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Banjarmasin sebelum nantinya diproses menjadi regulasi baru.
Di sisi lain, kalangan pelaku usaha menyambut baik rencana tersebut. Salah seorang pengusaha tempat hiburan di Banjarmasin menilai keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Para Pelaku Usaha juga berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha apabila aturan baru nantinya disahkan.
Menurutnya, sektor hiburan yang dikelola dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang baik dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana yang telah diterapkan di sejumlah kota besar di Indonesia.
Kini, publik menanti bagaimana pembahasan revisi perda tersebut di DPRD, sekaligus memastikan keseimbangan antara pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan kepastian hukum bagi dunia usaha tetap terjaga.
#Banjarmasin #PerdaMinol #PemkotBanjarmasin #DPRDBanjarmasin #MinumanBeralkohol #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #Investasi #PAD #BeritaTerkini

