PUBLIKAINDONESIA,BANJARBARU – Niat enam warga Banjarbaru untuk menunaikan ibadah umroh berubah menjadi kekecewaan. Mereka diduga menjadi korban penipuan oleh biro perjalanan haji dan umroh Elbaraka Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp213 juta.


Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru setelah laporan resmi dilayangkan terhadap Fatma Julia Azzahra, yang disebut sebagai pihak dari Travel Haji dan Umroh Elbaraka Indonesia.
Salah satu korban, Anggia Thessa, mengungkapkan, awalnya ia dan keluarganya merasa yakin dengan biro perjalanan tersebut. Setiap orang telah menyetorkan dana sebesar Rp35,5 juta untuk jadwal keberangkatan umroh pada Juli 2025.
Menurut korban lainnya, Dewi, kantor travel terlihat meyakinkan karena berada di lokasi strategis dan tampak profesional.
“Travelnya terlihat bonafide. Kami sangat yakin saat itu,” ujarnya.
Namun hingga memasuki tahun 2026, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, namun dana yang telah disetorkan belum juga dikembalikan.
“Kalau ingin damai, kembalikan uang kami. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, maka jalur hukum adalah jalan terakhir,” tegas Dewi.
Sidang perdana digelar pada Rabu (24/2/2026) dengan agenda mediasi. Dalam persidangan, terdakwa sempat meminta waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian. Namun, majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menunjukkan itikad baik pengembalian dana.
Hingga kini, terdakwa berstatus tahanan kota. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda mendengarkan hasil upaya perdamaian.
Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan pihaknya sedang mengupayakan pengembalian dana kepada para korban. Ia menyebut dana telah terkumpul sebagian, namun masih terdapat kekurangan sekitar Rp50 juta.
“Kami berharap ada penyelesaian melalui Restorative Justice. Uang dikembalikan, jaksa dapat meringankan tuntutan, dan hakim mempertimbangkan putusan pengawasan. Terdakwa juga memiliki anak yang masih balita,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh. Selain memastikan legalitas dan izin operasional, calon jamaah juga disarankan menelusuri rekam jejak perusahaan sebelum menyetorkan dana dalam jumlah besar.

