PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTA BIMA – Jagat hukum di Nusa Tenggara Barat diguncang kasus besar. Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima.


Informasi ini diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan, uang tersebut diduga mengalir melalui perantara AKP Malaungi sejak Juni hingga Oktober 2025.
“AKP M menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 sampai Oktober 2025. Sebagian besar diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsungnya,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pendalaman, total uang yang disebut diterima AKBP Didik mencapai Rp2.800.000.000. Tak hanya soal aliran dana, kasus ini makin panas setelah muncul pengakuan terkait penyimpanan narkotika.
Berdasarkan keterangan AKP M, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri menginterogasi Didik. Dalam proses itu, Didik disebut mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang anggota bernama Aipda Dianita.
Jika terbukti bersalah, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sebelum proses pidana berjalan lebih jauh, Didik sudah lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang etik tersebut, terungkap bahwa Didik diduga meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika.
Tak hanya itu, ia juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat lainnya, termasuk penyalahgunaan narkotika dan dugaan penyimpangan perilaku.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tambah Trunoyudo.
Langgar Sejumlah Aturan
Putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Beberapa pasal yang dilanggar antara lain terkait kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana, hingga larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan perwira tinggi di institusi penegak hukum. Proses hukum kini terus bergulir, sementara masyarakat menanti transparansi dan ketegasan penanganan perkara tersebut.
#Bima #KasusNarkoba #BreakingNews #Polri #BeritaTerkini #HukumIndonesia #SkandalPolisi #Narkotika #ViralHariIni #NewsUpdate

