Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!

    20/02/2026

    Bareskrim Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun

    20/02/2026

    Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia, Sinyal Darurat Sempat Terdeteksi

    20/02/2026

    Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper

    20/02/2026

    Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

    20/02/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Kelana Rasa Vol. 3: Grand Qin Banjarbaru Hadirkan Bukber Bertema “Journey to the Middle East”

      20/02/2026

      Bidik Wisatawan ASEAN, Ini Strategi Dispar Kalsel

      04/02/2026

      Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

      31/01/2026

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!

      20/02/2026

      Produksi Dipangkas, DMO Naik 30%! Pengusaha Batu Bara Makin Tertekan?

      20/02/2026

      DPR Usul DMO Batu Bara Naik ke 30 Persen, Ekspor Terancam Dipangkas?

      19/02/2026

      Dari Hutan Kalimantan ke Pasar Dunia: 🌿“Daun Surga” yang Bikin Dolar Mengalir

      11/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper

    Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper

    Tim PublikaTim Publika20/02/2026
    Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang anggota polwan bernama Aipda Dianita /publikaindonesia.com

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTA BIMA – Jagat hukum di Nusa Tenggara Barat diguncang kasus besar. Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima.

    Informasi ini diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan, uang tersebut diduga mengalir melalui perantara AKP Malaungi sejak Juni hingga Oktober 2025.

    “AKP M menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 sampai Oktober 2025. Sebagian besar diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsungnya,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Kamis (19/2/2026).

    Dari hasil pendalaman, total uang yang disebut diterima AKBP Didik mencapai Rp2.800.000.000. Tak hanya soal aliran dana, kasus ini makin panas setelah muncul pengakuan terkait penyimpanan narkotika.

    Berdasarkan keterangan AKP M, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri menginterogasi Didik. Dalam proses itu, Didik disebut mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang anggota bernama Aipda Dianita.

    Jika terbukti bersalah, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

    Sebelum proses pidana berjalan lebih jauh, Didik sudah lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hasilnya, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam sidang etik tersebut, terungkap bahwa Didik diduga meminta dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika.

    Tak hanya itu, ia juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat lainnya, termasuk penyalahgunaan narkotika dan dugaan penyimpangan perilaku.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tambah Trunoyudo.

    Langgar Sejumlah Aturan

    Putusan PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Beberapa pasal yang dilanggar antara lain terkait kewajiban menaati norma hukum, larangan menyalahgunakan kewenangan, larangan pemufakatan pelanggaran etik atau tindak pidana, hingga larangan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

    Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan perwira tinggi di institusi penegak hukum. Proses hukum kini terus bergulir, sementara masyarakat menanti transparansi dan ketegasan penanganan perkara tersebut.

    #Bima #KasusNarkoba #BreakingNews #Polri #BeritaTerkini #HukumIndonesia #SkandalPolisi #Narkotika #ViralHariIni #NewsUpdate

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!

    20/02/2026

    Bareskrim Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun

    20/02/2026

    Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia, Sinyal Darurat Sempat Terdeteksi

    20/02/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!

    20/02/2026

    Bareskrim Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun

    20/02/2026

    Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia, Sinyal Darurat Sempat Terdeteksi

    20/02/2026

    Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper

    20/02/2026
    Berita Pilihan
    Ekonomi

    Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!

    20/02/2026 Ekonomi

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Tren kendaraan listrik di Indonesia kian tak terbendung. Perlahan tapi pasti, motor…

    Bareskrim Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun

    20/02/2026

    Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia, Sinyal Darurat Sempat Terdeteksi

    20/02/2026

    Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper

    20/02/2026

    Recent Posts

    • Motor Listrik Roda 3 Ini Punya Kabin & Wiper, Cicilan Mulai Rp790 Ribu!
    • Bareskrim Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun
    • Pesawat Kargo BBM Pelita Air Jatuh di Nunukan, Pilot Meninggal Dunia, Sinyal Darurat Sempat Terdeteksi
    • Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Bandar, Simpan Narkoba di Koper
    • Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

    Recent Comments

    1. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    3. ThomasAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    4. stailer daison_scMn mengenai Pemko Banjarbaru Gelar Mudik Gratis 2025, Sediakan 8 Bus untuk Warga
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Februari 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    232425262728  
    « Jan    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.