PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Setelah kembali beredarnya sebuah video lama dan sejumlah pemberitaan di media sosial yang menyorot dirinya, IPTU Kity Tokan akhirnya buka suara. Mantan Kepala Unit Binops (KBO) Reskrim Polres Kotabaru itu memberikan klarifikasi terbuka, menekankan pentingnya menjaga suasana yang kondusif dan beretika dalam menyebarkan informasi.

Dalam keterangannya, IPTU Kity Tokan mengungkapkan bahwa video yang kini ramai di media sosial, khususnya Facebook, merupakan rekaman lama yang diunggah tanpa konteks sebenarnya.

“Video itu diambil beberapa tahun lalu. Sayangnya, banyak yang menafsirkannya di luar konteks,” jelasnya saat ditemui awak media pada Senin (6/10/2025) sore.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah pemberitaan media yang, menurutnya, belum melakukan konfirmasi secara menyeluruh sebelum dipublikasikan.
“Saya sangat menyayangkan ada berita yang terkesan sepihak, seolah menghakimi tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Kita harus ingat, setiap orang punya asas praduga tak bersalah,” tegas IPTU Kity Tokan.
Pejabat yang dikenal tegas namun humanis ini menilai, seorang jurnalis profesional seharusnya memegang teguh prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
“Klarifikasi adalah kunci agar berita tetap akurat. Ini bukan sekadar prosedur, tapi bentuk tanggung jawab sosial seorang jurnalis,” ujarnya.
Lebih jauh, IPTU Kity Tokan menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai KBO Reskrim, tugas utamanya adalah membantu Kasat Reskrim dalam merencanakan dan mengawasi kegiatan operasional serta administrasi penyidikan. Ia juga kerap memimpin apel fungsi dan melakukan evaluasi kinerja agar penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Meski sempat menjadi sorotan, IPTU Kity Tokan menegaskan dirinya tidak ingin bereaksi secara emosional.
“Saya tidak perlu membantah dengan emosi. Yang penting adalah menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta dan pengalaman saya sendiri,” ucapnya dengan tenang.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam menjalankan prinsip verifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak terkait.
“Kita harus ingat, kecepatan informasi bukan segalanya. Di era digital ini, kecepatan harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab,” katanya.
Menutup pernyataannya, IPTU Kity Tokan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial.
“Mari kita bangun ruang komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan berorientasi pada kebaikan bersama,” tutupnya.
