PUBLIKAINDONESIA.COM, PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat ketahanan pangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat angin segar. PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) resmi meluncurkan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kalteng dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program ini dijalankan untuk memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen mulai dari banjir, kekeringan, hingga serangan hama dan penyakit.

Peluncuran AUTP berlangsung di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (24/11/2025). Hadir sejumlah pejabat, di antaranya Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah, Direktur Operasional Asuransi Jasindo Ocke Kurniandi, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta Kepala Dinas Pertanian Kalteng Rendy Lesmana.
Dalam kerja sama ini, disepakati target perlindungan untuk 6.222 hektare lahan sawah milik petani se-Kalteng. Langkah ini dinilai sebagai kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Kalteng Rendy Lesmana menegaskan program ini sangat relevan bagi petani lokal.
“Kerja sama ini menjadi solusi tepat sasaran bagi para petani di Kalimantan Tengah. Ini bukti komitmen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi melindungi petani,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional Asuransi Jasindo Ocke Kurniandi menyebut AUTP sebagai wujud dukungan BUMN terhadap swasembada pangan.
“Kami bersyukur bisa menjadi bagian dari kemajuan petani di Kalimantan Tengah. AUTP hadir untuk melindungi petani dari kerugian akibat bencana alam maupun hama yang bisa memicu gagal panen,” ujar Ocke.
Ocke juga menyoroti rendahnya cakupan asuransi pertanian di Indonesia. Saat ini, lahan yang mengikuti AUTP baru sekitar 3 persen dari total lahan padi nasional, atau 278.694 hektare, dengan total premi Rp50,16 miliar pada 2024.
“Kesadaran petani ikut asuransi masih menjadi tantangan, apalagi lahan pertanian tersebar sampai ke wilayah pelosok,” jelasnya.
Meski begitu, Ocke memastikan perusahaan terus memperkuat digitalisasi layanan melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Teknologi ini membantu petani melakukan pendaftaran hingga klaim secara lebih cepat dan mudah.
Adapun kriteria petani yang berhak menerima bantuan premi AUTP meliputi:
- Petani yang tidak memiliki lahan namun menggarap maksimal 2 hektare.
- Petani pemilik lahan maksimal 2 hektare yang menanam padi.
- Terdaftar dalam kelompok tani atau gapoktan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan lahan yang memenuhi syarat mencakup sawah irigasi, lahan pasang surut atau lebak yang memiliki tata air berfungsi, serta lahan tadah hujan yang memiliki sumber air memadai. Risiko yang dijamin mencakup gagal panen akibat banjir, kekeringan, serta serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) seperti wereng, tikus, hingga penyakit tungro.
Ocke memastikan komitmen Jasindo untuk memperluas jangkauan AUTP, termasuk ke wilayah terpencil.
“Kami percaya petani adalah tulang punggung ketahanan pangan bangsa. Karena itu, kami akan terus hadir mendampingi mereka,” tutupnya.
