
PUBLIKAINDONESIA, BANJARBARU – Debitur AF menggugat Mandiri Tunas Finance (MTF) Banjarbaru dan Bank Mandiri Banjarmasin ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Gugatan ini terkait status kredit yang diklaim telah lunas oleh penggugat, tetapi masih tercatat berjalan di sistem perbankan, sehingga menghambat aksesnya untuk mendapatkan pinjaman baru.

Kuasa hukum AF, Jesvandy Silaban, S.H., M.H., CPLL., dan Frendy Sutrisno Silaban, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat statusnya dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencatatnya sebagai debitur bermasalah.
“Klien kami telah melunasi seluruh kewajiban angsurannya di MTF, tetapi di sistem Bank Mandiri, pembayaran masih dianggap aktif. Akibatnya, klien kami masuk daftar hitam di SLIK OJK dan tidak dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya,” ujar Jesvandy.
Dalam persidangan, terungkap bahwa MTF dan Bank Mandiri beroperasi dalam skema joint finance, di mana Bank Mandiri berperan sebagai pemodal. Namun, pihak tergugat membantah dalil gugatan yang diajukan penggugat.
Setelah beberapa kali sidang, pada Rabu (12/3/2025), persidangan kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Usai sidang, kuasa hukum AF lainnya, Jhon Silaban, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak MTF hanya dapat menunjukkan data SLIK milik kliennya tanpa adanya bukti hukum lain.
“Saat ini yang jadi pertanyaan kami adalah, apa dasar hukum atau legal standing dari pihak MTF dalam mengeluarkan SLIK tanpa seizin dari yang bersangkutan? Mengingat, penerbitan SLIK seharusnya memerlukan persetujuan dari pemilik data,” tegas Jhon Silaban.
Lebih lanjut, Jhon menyebut hingga saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya pernah memberikan izin kepada MTF atau Bank Mandiri untuk mengakses dan menerbitkan SLIK miliknya di OJK. Hal ini menjadi salah satu poin utama dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan.
Menanggapi gugatan ini, Mandiri Tunas Finance melalui Kepala Divisi Corporate Secretary, Dadan Hamdani, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai regulasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi industri jasa keuangan,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Dadan juga menyatakan bahwa MTF telah menanggapi somasi yang diajukan penggugat pada Agustus 2024 sebelum gugatan perdata dilayangkan. “Kami memastikan bahwa setiap penyelesaian dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen,” tambahnya.
Gugatan ini bermula dari ketidaksesuaian data pembayaran, di mana setelah pelunasan pada Maret 2024, status kredit penggugat di Bank Mandiri masih tercatat aktif dengan keterlambatan 59 hari dan 29 hari pada dua kontrak pembiayaan berbeda. Akibatnya, penggugat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perbankan dan keuangan lainnya.
Kasus ini masih dalam tahap pembuktian dokumen dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kedua belah pihak masih menunggu keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap.(FA)