Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Buntut Banjir dan Longsor, 28 Perusahaan Dicabut Izin Lingkungannya

    Buntut Banjir dan Longsor, 28 Perusahaan Dicabut Izin Lingkungannya

    Tim PublikaTim Publika22/01/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

    Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah Sumatra.

    Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

    “Sesuai kewenangan kami, KLH menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

    Diaz menegaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan bukti kuat pelanggaran, di mana perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

    Sejak bencana besar melanda wilayah Sumatra pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif di lapangan. Proses tersebut melibatkan kajian teknis dan pendalaman bersama para ahli lingkungan.

    “Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat,” jelas Diaz.

    Dari total 28 perusahaan yang dikenai sanksi berat, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan kayu.

    Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

    KLH/BPLH menegaskan langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

    Ke depan, KLH/BPLH berkomitmen untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kotabaru mencuat setelah…

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring

    13/09/2026

    Recent Posts

    • Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru
    • Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026
    • Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU
    • KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Bawa 243 Orang: Sempat Laporkan Kapal Miring
    • Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.