PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.


Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah Sumatra.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut dijatuhkan setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Sesuai kewenangan kami, KLH menindaklanjuti keputusan Presiden dengan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Diaz menegaskan, pencabutan izin dilakukan berdasarkan bukti kuat pelanggaran, di mana perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak bencana besar melanda wilayah Sumatra pada November 2025, KLH/BPLH telah mengerahkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif di lapangan. Proses tersebut melibatkan kajian teknis dan pendalaman bersama para ahli lingkungan.
“Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan turut memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat,” jelas Diaz.
Dari total 28 perusahaan yang dikenai sanksi berat, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hutan kayu.
Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan, sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
KLH/BPLH menegaskan langkah ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ke depan, KLH/BPLH berkomitmen untuk terus mengawal kedaulatan lingkungan, sekaligus memastikan pembangunan ekonomi nasional tetap berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.
