PUBLIKAINDONESIA.COM, SINGAPURA – Seorang warga negara Indonesia bernama Jamaludin Taipabu (49) nekat memasuki Singapura secara ilegal dengan cara yang tergolong ekstrem: berenang.

Jamaludin mengaku motifnya simpel namun penuh tekanan: gaji di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga. Ia memilih jalan ekstrem sebagai alternatif untuk mencari penghidupan yang lebih baik.

🛶 Perjalanan Berisiko dari Batam ke Singapura
Pada Agustus 2025, setelah sekitar 11 bulan menetap secara ilegal di Singapura, Jamaludin akhirnya ditangkap oleh aparat Singapura. Ia terbongkar saat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan persidangan, kronologi tindakan ilegalnya sebagai berikut:
- Ia berangkat dari Batam menggunakan speedboat yang dikemudikan oleh seseorang bernama Azwar.
- Dalam perjalanan, Jamaludin sengaja berjongkok selama 1,5 jam agar tak terlihat oleh petugas.
- Setelah sampai di perairan teritorial Singapura, Azwar memerintahnya melompat ke laut.
- Jamaludin berenang selama 90 menit menggunakan alat bantu seadanya dan akhirnya tiba di pantai Singapura.
- Ia membayar Azwar sekitar Rp5 juta sebagai jasa penyelundupan ilegalnya.
- Ia sempat tinggal selama 11 bulan di Singapura sebelum akhirnya ditangkap.
⚖️ Vonis: Penjara 6 Minggu + Cambuk 3 Kali
Dalam persidangan di Singapura, Jamaludin dinyatakan bersalah atas melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura karena masuk ke negara itu tanpa izin resmi. Ia dijatuhi vonis:
- Penjara selama 6 minggu, dan
- Cambuk sebanyak 3 kali
Jamaludin sempat memohon keringanan hukuman dengan menyebut kondisi ekonomi sebagai alasan utama, namun otoritas Singapura menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian: hukum tetap dijalankan secara tegas.
📚 Konsekuensi Hukum Mirip Kasus Lain
Kasus Jamaludin bukan peristiwa tunggal. Penegakan hukum imigrasi Singapura kerap melibatkan hukuman cambuk untuk pelanggar yang masuk atau tinggal tanpa izin.
Contoh kasus serupa:
- Seorang pria Indonesia yang menggunakan speedboat dan berenang ke Singapura divonis 1 tahun penjara dan 5 cambukan karena sebelumnya sudah pernah diusir dari Singapura.
- Dalam kasus lain, seseorang yang pernah dideportasi kembali dan hendak masuk ilegal lewat laut harus menghadapi hukuman cambuk sebagai bagian dari sanksi.
Hukum cambuk ini diatur dalam Immigration Act Singapura, yang menyatakan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dihukum penjara hingga 6 bulan + minimal 3 cambukan.
