PUBLIKA INDONESIA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan transformasi dalam penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan memanfaatkan teknologi Geotagging berbasis Zona Nilai Tanah (ZNT).

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Banjar, Sukamto, dalam talkshow SI-ANIDA di Radio Suara Banjar, Rabu (24/9/2024) pagi.

Menurutnya, inovasi ini lahir dari kondisi di lapangan, di mana masih ada wajib pajak yang melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari harga pasar (under value), serta kendala validitas data harga tanah yang kerap menimbulkan perbedaan penilaian antara wajib pajak, PPAT, dan pemerintah daerah.
“Transformasi ini bertujuan meningkatkan akurasi penilaian tanah, menghindari penilaian sepihak, dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan pajak,” jelas Sukamto.
BPKPAD Banjar menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyusunan peta ZNT, yang kemudian diintegrasikan dengan sistem Geotagging. Teknologi ini memungkinkan penandaan lokasi tanah dan bangunan menggunakan koordinat GPS secara digital.
“Seperti saat kita memotret dengan ponsel dan lokasi otomatis terekam, begitu juga dengan tanah dan bangunan. Sistem akan langsung menampilkan nilai tanah sesuai zona lokasi tersebut,” ujarnya.
Transformasi sistem penilaian NPOP ini akan diimplementasikan melalui aplikasi SI Intan Dara (Sistem Informasi Pendapatan Pelayanan Daerah) mulai September 2025. Aplikasi ini sudah melalui tahap uji coba tanpa kendala teknis dan mendapat sambutan positif dari PPAT dan notaris karena dianggap meningkatkan transparansi serta keadilan dalam penilaian nilai tanah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak 2022 untuk sistem manual. Sekarang, sosialisasi peralihan ke sistem digital kami gencarkan melalui berbagai kanal, termasuk Radio Suara Banjar,” tambahnya.
Dengan sistem berbasis Geotagging dan ZNT ini, proses penilaian yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga tujuh hari dipangkas menjadi hanya beberapa jam.
Manfaat yang diharapkan dari sistem ini antara lain:
– Meningkatkan akurasi penetapan NPOP
– Mengurangi potensi kebocoran pajak daerah
– Mempermudah monitoring digital
– Menjamin transparansi dan keadilan bagi wajib pajak
“Kami berharap sistem ini mempercepat layanan, memberikan kepastian hukum, dan membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Sukamto.
